Jakarta (ANTARA News) - Ibu bekerja diminta untuk tetap memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka meskipun bekerja di luar rumah karena ASI merupakan makanan yang paling sempurna bagi tumbuh kembang bayi.
"Pola pemberian makanan terbaik bagi bayi dan anak yang menjadi rekomendasi WHO adalah memberikan hanya ASI sejak lahir hingga umur enam bulan, meneruskan pemberian ASI sampai anak berusia 24 bulan dan memberikan makanan pendamping ASI (MP-ADI) sejak usia enam bulan," kata Dirjen Bina Gizi dan KIA Slamet Riyadi Yuwono ketika membuka seminar Penguatan Pemberian ASI di Tempat Kerja di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa.
Sayangnya, menurut Slamet, pada ibu pekerja, terutama di sektor formal, sering kali mengalami kesulitan memberikan ASI ekslusif kepada bayinya karena keterbatasan waktu dan ketersediaan fasilitas untuk menyusui di tempat kerja.
"Dampaknya adalah banyak ibu bekerja yang terpaksa beralih ke susu formula dan menghentikan memberikan ASI secara ekslusif," ujarnya.
Hal itu menjadi suatu kekhawatiran tersendiri mengingat meskipun cakupan pemberian ASI ekslusif pada bayi dibawah enam bulan telah mengalami peningkatan dari 2004-2009 namun dinilai belum sesuai harapan.
Hasil survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2004-2009, cakupan pemberian ASI ekslusif pada seluruh bayi dibawah enam bulan (0-6 bulan) meningkat dari 58,9 persen pada 2004 menjadi 61,3 persen pada 2009.
Begitu juga dengan cakupan bayi yang mendapat ASI ekslusif terus menerus dari usia 0-6 bulan meningkat dari 19,5 persen tahun 2005 menjadi 34,3 persen pada tahun 2009.
Sedangkan jumlah pekerja perempuan di Indonesia diperkirakan mencapai 40,74 juta orang dengan jumlah pekerja pada usia reproduksi berkisar sebanyak 25 juta orang yang kemungkinan akan mengalami proses kehamilan, melahirkan dan menyusui selama menjadi pekerja.
"Karena itu, dibutuhkan perhatian yang memadai agar status ibu yang bekerja tidak menjadi alasan untuk menghentikan pemberian ASI ekslusif," ujar Slamet.
Para pengusaha atau pengelola tempat kerja/perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta diminta untuk dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemberian ASI ekslusif kepada bayi sampai umur enam bulan dengan melakukan antara lain memberikan kesempatan kepada pekerja perempuan yang masih menyusui untuk memberikan ASI kepada bayi/anak mereka selama jam kerja.
Perusahaan juga diminta untuk dapat menyediakan tempat untuk menyusui beruoa ruang ASI dan tempat penitipan anak apabila kondisi tempat kerja memungkinkan untuk membawa bayi/anaknya atau menyediakan ruang dan sarana untuk memerah ASI dan menyimpan ASI ditempat kerja agar ibu selama bekerja tetap dapat memerah ASI untuk dibawa pulang.
Setiap bayi berdasarkan UU No.36/2009 tentang kesehatan berhak mendapatkan ASI ekslusif selama enam bulan pertama dan aturan itu juga didukung oleh UU No.13/2003 tenang ketenagakerjaan pasal 83 yang menyatakan bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja.
Kementerian Kesehatan juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut yang seharusnya dikeluarkan pada tahun 2011 ini.
(A043/E001)