JAKARTA, KOMPAS.com - Produk olahan yang mengandung bahan rekayasa genetika harus diberi keterangan sebagai rekayasa genetik pada label. Hal itu sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. (BPOM).
Direktur Standarisasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Tetty Sihombing, mengatakan, Rabu (3/10/2012), sepanjang produk rekayasa genetika diperbolehkan beredar dan mengantungi sertifikasi keamanan, produk olahan yang diawasi oleh BPOM pun demikian. " Prinsipnya, kalau suatu produk beredar secara legal, itu berarti aman dan telah melalui rangkaian proses untuk disebut aman," ujarnya.
Sebagai tambahan, sejumlah produk impor hasil rekayasa genetika sudah masuk ke Indonesia, yang terakhir adalah benih jagung Bt dan RR produksi Monsanto yang mengantongi sertifikat keamanan pakan (Kompas, 2 Oktober 2012).
Namun, Tetty mengatakan, agar konsumen mendapatkan informasi dan menggunakan haknya untuk memilih antara menggunakan produk makanan olahan berbahan rekayasa genetika atau tidak, diperlukan pencantuman keterangan dalam label sebagai pemenuhan hak konsumen.
Terdapat payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Selain itu, BPOM telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Di dalam peraturan itu antara lain diatur tata cara pencantuman label dan kategori produk yang harus diberi keterangan dalam label. Dalam pasal 11 peraturan itu disebutkan, pada keterangan label pangan hasil rekayasa genetika harus dicantumkan tulisan Pangan Rekayasa Genetika pada nama jenis. Contohnya, Jagung (Pangan Rekayasa Genetika) .
Sedangkan dalam hal pangan olahan mengandung bahan yang merupakan hasil rekayasa genetika, pada label cukup dicantumkan keterangan tentang pangan rekayasa genetika pada bahan yang merupakan pangan hasil rekayasa genetika tersebut saja. Contohnya, Komposisi : Kedelai (pangan rekayasa genetika), air, gula merah, garam. Pada Label dapat dicantumkan logo khusus pangan hasil rekayasa genetika.
Seperti produsen pangan lain, produk mengandung bahan rekayasa genetik harus mendaftarkan produk olahannya sebagai bagian dari pengawasan pre-pasar oleh BPOM dan salah satu persyaratannya ialah pencantuman label. Pelabelan itu sendiri itu tidak berkaitan dengan keamanan pangan karena pada prinsipnya bahan dengan rekayasa genetika disepakati dinyatakan aman.
Namun, untuk produk-produk pangan olahan seperti tempe, tahu, dan kecap yang tidak dikemas, diakui akan sangat sulit untuk menerapkan aturan label tersebut. Akan dicari jalan keluar untuk itu, ujarnya. Selama ini, untuk produk dari usaha kecil dan menengah terdapat pembinaan BPOM bersama dengan instansi pemerintah di daerah.