JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan rumah sakit untuk kegiatan shooting dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Nova Riyanti Yusuf atau akrab disapa Noriyu, mengatakan, di dalam UU RS memang tidak ada larangan pemanfaatan ruangan RS untuk kegiatan komersil. Namun, ada beberapa aturan apabila RS ingin bekerja sama dengan pihak luar.
Pihak RS, kata Noriyu, harus memperhatikan etika dan profesionalitas. Penggunaan ruangan ICCU untuk shooting meskipun kosong, kata dia, tentu bakal mengganggu pelayanan lantaran banyaknya peralatan shooting dan kru.
Penyelenggaraan RS, tambah Noriyu, harus memberikan manfaat bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
"Shooting sinetron di RS tentu tidak akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," kata Noriyu ketika dihubungi, Jumat ( 28/12/2012 ).
Selain itu, tambah politisi Partai Demokrat itu, kerjasama dengan pihak lain diperbolehkan untuk mengembangkan pelayanan. Kegiatan shooting, kata Noriyu, pasti tidak ada hubungannya dengan pengembangan pelayanan.
Hal itu dikatakan Noriyu menyikapi kegiatan shooting sinetron di selasar di sekitar ruang perawatan intensif (ICU) RS Anak dan Bunda Harapan Kita yang dikeluhkan keluarga pasien. Kekecewaan itu disampaikan oleh Kurnianto Ahmad Thoyfur (47) yang kehilangan anaknya yang sedang dirawat di ICU.
Noriyu menambahkan, Komisi IX bakal memanggil direksi RSIA Harapan Kita setelah masa reses selesai untuk mengetahui duduk persoalan. Dia meminta agar apa yang terjadi di RSIA Harapan Kita menjadi pembelajaran bagi RS lain.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Ruang ICU Jadi Lokasi "Shooting"