Tukang Gigi Diizinkan Berpraktik

New Feature - Kompas
http://4skripsi.blogspot.com/
Tukang Gigi Diizinkan Berpraktik
Jan 15th 2013, 11:51

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tukang gigi diizinkan berpraktik setelah mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan oleh Hamdani Prayogo.
     
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penghapusan pekerjaan tukang gigi dengan alasan karena pekerjaan tersebut berisiko sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berkompetan bukan merupakan penyelesaian yang tepat.
     
"Keberadaan pekerjaan tukang gigi telah lebih dahulu ada sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia. Keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan.
     
Menurut Hamdan, keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau karena pemerintah hingga saat ini belum dapat menyediakan pelayanan gigi yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Penyimpangan
     
Terkait dengan penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi ataupun juga karena terbatasnya kemampuan yang dimiliki oleh tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya dapat diselesaikan melalui pembinaan, perizinan, dan pengawasan, katanya.
     
"Pembinaan dimaksudkan agar tukang gigi mempunyai pengetahuan dasar ilmu kedokteran gigi sehingga dapat menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang dilakukan Pemerintah terhadap dukun beranak yang membantu kelahiran," kata Hamdan.
     
Pengawasan dimaksudkan untuk mengontrol pekerjaan tukang gigi agar menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah dan memberikan sanksi kepada tukang gigi yang melanggar atau menyalahgunakan pekerjaannya.

"Perizinan dimaksudkan sebagai legalisasi tukang gigi untuk menjalankan pekerjaan sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki tukang gigi," kata Hamdan.

Mahkamah sependapat dengan pendapat DPR yang menyatakan seharusnya berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan antara dokter gigi dan tukang gigi saling bersinergi dan mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan kesehatan khususnya kesehatan gigi masyarakat.

Dengan demikian, lanjut Hamdan, menurut Mahkamah, profesi tukang gigi dapat dikategorikan dalam satu jenis pelayanan kesehatan tradisional Indonesia yang harus dilindungi oleh negara dalam suatu peraturan tersendiri.
     
Seorang tukang gigi Hamdani Prayogo menguji pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU Praktik Kedokteran karena telah mengakibatkan hilangnya penghasilan Rp2 juta-Rp3 juta per bulan sebagai tukang gigi.

Dalam permohonannya, diungkapkan bahwa pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU 29/2004 telah menjadi dasar penertiban Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes 339/1999 yang tidak memperpanjang atau tidak memberi izin kepada pemohon untuk melaksanakan pekerjaan sebagai tukang gigi.
     
Apabila pemohon nekad, maka pemohon dapat terancam sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. Dengan adanya Permenkes ini, setidaknya bakal berdampak pada sekitar 75.000 tukang gigi yang beroperasi di Indonesia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post