Jakarta, Kompas.com - Demi mengantisipasi zat-zat jenis baru yang berpotensi menimbulkan efek adiksi, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan perombakan Undang-undang (UU) yang berkenaan dengan zat terlarang dengan kalimat hukum yang lebih fleksibel. BNN dalam melakukan hal ini akan bekerja sama dengan Badan Hukum dan Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Tidak efektif jika hanya menulis nama-nama derivat di lampiran UU, karena pasti suatu saat akan ditemukan derivat baru lagi," ujar Kepala Unit Pelayanan Teknis Laboratorium BNN Kuswardani pada wartawan Senin (11/2/2013) di Jakarta.
Kalimat hukum yang fleksibel menurut Kuswardani yaitu kalimat yang tidak perlu menyertakan nama dari zat, namun sudah mengandung ketegasan hukum bahwa penyalahgunaan zat yang bersifat adiksi, baik itu narkotika, psikotripika, stimultan, maupun kelompok lainnya adalah dilarang.
"Kita harus memutus rantai penyalahgunaan derivat dengan alasan belum diatur di UU," tandas Kuswardani.
Selain itu untuk antisipasi jangka panjang, BNN memiliki wacana untuk membentuk semacam organisasi yang mewadahi penelitian-penelitian mengenai perkembangan derivat dari zat-zat adiksi berbahaya. Hal ini dimaksudkan agar instansi pemerintah lebih siap menghadapi kasus-kasus narkotika yang menggunakan zat-zat jenis baru. "Perlu dilibatkan ahli hukum, dokter, farmakolog dalam organisasi kemasyarakatan ini," ujarnya.