KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zaenal Abidin mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila ada dokter yang melakukan kesalahan baik berupa kesalahan kode etik, disiplin, maupun hukum. Tetapi sebelum melapor, sebaiknya ditelaah terlebih dulu jenis kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut.
"Kesalahannya ditelaah dulu, berupa kesalahan kode etik, disiplin, atau hukum," ujar Zaenal dalam konferensi pers Senin (18/3/2013) di Jakarta.
Kesalahan kode etik, jelas Zaenal, dapat dilaporkan kepada IDI, kesalahan disiplin pada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, dan kesalahan hukum kepada badan hukum.
Menurut Zaenal, dokter merupakan satu-satunya profesi yang dapat dilaporkan melalui tiga jalur sekaligus. "Tentu ini menjadikan tugas dokter tidak mudah. Selain mengabdi, dokter juga diawasi banyak pihak," ungkapnya.
Zaenal juga menuturkan, sebaliknya, kesalahan dokter tidak perlu disampaikan di dalam forum, bahkan diombang-ambingkan beritanya pada masyarakat. Hal tersebut dikhawatirkan akan merusak citra dokter di masyarakat.
Komentar tersebut disampaikan Zaenal terkait pertanyataan dari Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Ribka Tjiptaning belum lama ini. Ribka mengatakan, dokter dalam banyak hal dan kesempatan lebih jahat dibanding polisi lalu lintas.
"Padahal, saat ini kami sedang memperbaiki citra dokter agar masyarakat lebih mempercayai dokter. Selain itu peningkatan citra dokter Indonesia juga perlu dilakukan agar orang tidak selalu pergi ke luar negeri untuk berobat," tandas Zaenal.