Balikpapan, Kompas - Pemerintah dinilai perlu turun tangan dan membuat aturan agar penempatan dokter bedah merata di rumah sakit tipe C dan D. Salah satunya, mengangkat dokter bedah menjadi pegawai negeri dan menempatkan mereka ke daerah terpencil.
"Saat ini, ada 100 rumah sakit tipe C dan D yang belum punya dokter bedah. Pengangkatan jadi PNS dan ditempatkan ke daerah beberapa tahun, menarik. Tidak asal ditempatkan, namun juga dijamin kesejahteraannya," ujar Paul L Tahalele, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (Ikabi), seusai acara Pengembangan Profesi Bedah Berkelanjutan X yang diadakan Persatuan Dokter Spesialis Bedah Umum Indonesia (Pabi), 19-23 Maret di Balikpapaan, Sabtu (23/3). Kegiatan diikuti 1.300 dokter spesialis bedah umum.
"Selain mengangkat langsung, dibentuk gugus tugas beranggota dokter-dokter bedah. Mereka jadi relawan bergiliran bertugas ke rumah sakit tipe C dan D selama beberapa tahun," kata Paul. Rekomendasi itu akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Presiden.
Secara terpisah, Urip Murtedjo, Ketua PABI, mendesak pemerintah membuat aturan tentang pengangkatan dan penempatan dokter bedah. "Dulu, Indonesia punya UU Wajib Kerja yang mengatur itu. Saat UU itu masih diterapkan, dokter yang belum ditempatkan ke daerah, belum bisa ambil spesialis. Konsep ini bagus," kata dia.
Menurut Urip, dokter bedah muda akan mendapat pengalaman sangat berharga jika ditempatkan di daerah terpencil. Namun, itu perlu diikuti jaminan kesejahteraan. Saat ini, ada 1.700 dokter spesialis bedah umum di Indonesia.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Jumat lalu, meminta dokter terjun melayani ke daerah. "Rumah sakit harus jadi rumah sakit tanpa dinding. Dokter harus lihat rakyat di daerah yang belum ada dokternya. Jangan semua kumpul di rumah sakit di kota," katanya. (PRA)