JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta diimbau untuk memahami sistem rujukan yang diterapkan program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Dengan memahami dalam model pelayanan kesehatan, masyarakat diharapkan akan mengikuti pelayanan sesuai prosedur dan menghindari kesaalahpahaman.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dr. Kurnianto Amin menjelaskan bahwa dalam sistem pelayanan KJS, tahap proses pengobatan menggunakan sistem rujukan. Pasien harus mengawali proses pengobatan dari Puskesmas sebagai tempat pelayanan kesehatan tingkat dasar, untuk kemudian akan dirujuk oleh dokter umum ke poliklinik. Oleh sebab itu pula, KJS tidak berlaku untuk pengobatan di Poliklinik.
Dengan lebih mengenal sistem KJS, kata Kurnianto, maka warga akan lebih paham dan tidak lantas melaporkan pada media massa ketika mengalami kesulitan dalam pelayanan KJS.
"Jadi KJS tidak berlaku di Poliklinik. Kalau ditolak jangan lantas lapor media lalu diterusin ke Pak Ahok, saya yakin Pak Ahok justru akan membela kami," ujar Kurnianto saat memberikan sosialisasi dalam acara peluncuran KJS di Puskesmas Jakarta Selatan pada Selasa (28/5/2013).
Lebih jauh ia memaparkan, rujukan pengobatan dalam pemeriksaan kesehatan berada dalam kewenangan dokter yang memeriksa, bukan atas permintaan pasien.
"Rujuk atau dirujuk dokter yang ngasih, bukan pasien yang meminta karena dokter yang lebih mengetahui dengan segala ilmu yang mereka miliki," jelasnya kepada sejumlah warga penerima KJS.
Sementara itu, dalam kata sambutannya Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor juga akan mengupayakan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat pengguna KJS. Dengan adanya sosialisasi, maka diharapkan nantinya tidak ada lagi kesalahpahaman akibat kurangnya informasi tentang KJS.