KOMPAS.com - Penerapan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) mengenai pembatasan gula, garam dan lemak dinilai tidak akan mudah. Hal ini dikarenakan selera masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Belum lagi penerapannya akan melibatkan banyak pelaku industri makanan dan minuman. Namun demikian, pembatasan ini bukan hal mustahil untuk dilakukan.
"Meski tidak sederhana, peraturan ini intinya edukasi dan pembiasaan. Masyarakat dan pelaku usaha harus sadar bahayanya konsumsi gula dan garam berlebihan," kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparingga, Senin (6/5/2013) di Jakarta.
Berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan hiperkolesterol diawali dari kebiasaan konsumsi gula garam dan lemak secara berlebihan. Dalam upaya melindungi masyarakat dari konsumsi berlebih garam, gula, dan lemak, pemerintah segera menerbitkan Permenkes. Peraturan ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.
Kendati tidak mudah, penerapan Permenkes ini kata Roy akan membantu masyarakat mengetahui kadar gula dan garam pada hidangan yang disantap. Setiap hidangan, menurut Roy, akan dilengkapi label kandungan gula dan garam di dalamnya. Kemasan hidangan juga akan disisipi pesan pentingnya menjaga kesehatan, dengan keseimbangan asupan nutrisi.
Selanjutnya, menurut Roy, BPOM akan melakukan studi tentang makanan favorit orang Indonesia. Dengan studi ini, BPOM akan mengetahui berapa asupan gula dan garam masyarakat Indonesia setiap harinya.
Masyarakat dan BPOM juga bisa mengetahui seberapa besar risiko menderita penyakit tidak menular, akibat mengkonsumsi hidangan tersebut. Dengan menggunakan evidence base, BPOM juga lebih mudah menentukan sasaran utama sosialisasi dari sisi pengusaha maupun konsumen.
Permenkes pembatasan gula garam sebetulnya ditargetkan selesai awal 2012. Dalam peraturan ini, konsumsi garam dianjurkan 5 gram (setara 1 sendok teh) per orang per hari. Untuk gula, konsumsi gula yang disarankan adalah 50 gram (4 sendok makan). Peraturan juga berlaku untuk konsumsi lemak sebesar 78 gram (1,5-3 sendok makan).
Senada dengan Roy, Direktur Penyakit Tidak Menular Dirjen P2PL Kementerian Kesehatan RI, Dr.Ekowati Rahajeng, SKM, M.Kes juga berharap aturan ini bisa segera berlaku. "Mungkin dalam 2-3 tahun bisa segera berlaku. Saat ini kita melakukan sosialisasi pada pelaku usaha," katanya.
Dia juga mengatakan, akan menyosialisasikan pada industri hidangan besar terlebih dulu. Ekowati berharap peraturan ini akan membuka pengetahuan masyarakat Indonesia. Selanjutnya pengetahuan akan berdampak pada penurunan jumlah penderita diabetes, tekanan darah tinggi, dan gagal jantung. OTJ