Palembang (ANTARA News) - Anggaran untuk penanggulangan HIV/AIDS di Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini masih minim, sehingga pihak eksekutif daerah ini mengusulkan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
"Kami sudah melakukan rapat untuk membahas Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS di daerah ini," kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Bihaqqi Soefyan, di Palembang, Senin malam.
Menurut dia, Raperda itu diusulkan oleh pihak eksekutif, dan telah dibahas dalam rapat dengan Biro Kesejahteran Rakyat, Biro Pemberdayaan Perempuan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumsel, dan Dinas Sosial setempat.
Pembahasan menyangkut materi Raperda itu, terutama mengenai upaya pencegahan, penanggulangan dan pengobatan HIV/AIDS tersebut, kata dia lagi.
Ia mengemukakan, selama ini dana untuk penanganan HIV/AIDS di Sumsel masih mengandalkan dari pusat karena memang sudah ada aturan perundangannya.
Tapi di daerah belum ada aturan undang-undang berupa peraturan daerahnya, sehingga harus dibuat turunannya, sehingga bisa membantu melalui dukungan dana APBD, ujar dia.
"Upaya untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS itu selama ini hanya mengandalkan dana dari pemerintah pusat," ujar dia lagi.
Diharapkan, dana dari pemerintah pusat itu berperan sebagai stimulan, sehingga daerah harus menganggarkannya pula.
"Jika semua itu diatur dalam Raperda, berarti anggarannya disiapkan dalam APBD Sumsel," kata Bihaqqi lagi.
Ia menjelaskan, bila nanti Raperda itu disetujui, berarti pada APBD 2012 mulai tersedia anggaran untuk penanggulangan HIV/AIDS tersebut.
Dia mengingatkan ancaman penularan dan penyebaran HIV/AIDS (Sindroma Kehilangan Kekebalan Tubuh) di Sumsel dilaporkan telah menulari kalangan ibu-ibu rumah tangga.
Ibu-ibu rumah tangga yang tertulari HIV/AIDS itu penyebabnya melalui penggunaan jarum suntik bagi pemakai narkoba bersama-sama maupun tertulari oleh suami mereka, demikian wakil rakyat itu. (SUS)