Liputan6.com, Jakarta: Kasus dugaan malpraktik menimpa seksolog terkenal Boyke Dian Nugraha. Sidang Konsil Kedokteran Indonesia memutuskan, dokter Boyke dikenai pencabutan surat tanda registrasi selama enam bulan. Ia dituding tak memiliki izin praktik dan tidak memberikan penjelasan memadai pada pasien. Namun tuduhan tersebut dibantah Boyke. "Itu bukan malpraktik, dia hanya tak puas dengan pelayanan dokter," kata Boyke, Kamis (17/11).
Kasus ini bermula dari pasien bernama Sinur Erlina Sitanggang yang meminta dokter Boyke mendampinginya dalam operasi pengangkatan kista. Meski tak ikut mengoperasi, ia merujuk ke salah satu rumah sakit untuk melakukan operasi. Namun hasil operasi dianggap tak memuaskan. Erlina sendiri saat ini dikabarkan dalam kondisi sehat.(IAN)