Medan (ANTARA News) - Kota Medan menjadi kota ketiga setelah Bandung dan Yogyakarta yang dijadikan Kementerian Perdagangan untuk semakin mempromosikan "Minyakita" atau minyak goreng kemasan sederhana yang dimaksudkan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kesehatan konsumen.
"Dipastikan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan, Rabu (23/11) datang ke Medan.Untuk mempromosi Minyakita. Kegiatan ini digelar di Pasar Sei Sikambing," kata pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Margaretha Elly Silalahi, di Medan, Selasa malam.
Minyakita secara bertahap diharapkan bisa menggeser minyak goreng curah yang dinilai tidak sehat karena kebersihannya tidak terjamin sehingga bisa mengganggu kesehatan bagi warga yang mengkonsumsinya.
Pemerintah semakin merasa perlu cepat melakukan transformasi ke minyak goreng kemasan karena faktanya pengguna minyak curah itu cukup banyak, termasuk di Sumut yang merupakan salah satu daerah produsen minyak goreng terbesar di Indonesia.
Minyakita sebenarnya sudah mulai diperkenalkan pemerintah sejak awal tahun 2009 meski cenderung dilakukan saat kegiatan pasar murah atau operasi pasar menjelang hari besar keagamaan.
"Sosialisasi itu diharapkan semakin membuat konsumen tertarik dan menyadari perlunya menggunakan Minyakita yang lebih sehat itu.Meskipun harga jualnya lebih mahal sedikit dibandingkan minyak curah,"kata Elly.
Untuk mempercepat masa konversi minyak curah ke Minyakita itu, kata dia, pemerintah juga sudah meminta agar pedagang mendukung penjualan Minyakita yang produksinya sudah disepakati pemerintah dan beberapa produsen minyak goreng di dalam negeri.
Anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba, mengakui perlunya dukungan kuat atas koversi minyak goreng curah ke minyak kemasan guna meningkatkan kesehatan masyarakat.
Dukungan dirasakan perlu, karena pemerintah juga tetap melindungi masyarakat dengan menjaga harga jual yang tidak jauh berbeda dengan minyak curah lewat kerja sama dengan produsen Minyakita itu.
Peningkatan kwalitas pangan di tengah masyarakat Indonesia juga sudah menjadi tuntutan secara internasional di tengah era global. (E016/M034)