Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta menganggarkan dana sebesar Rp60 miliar untuk Jaminan Kesehatan Sosial yang akan melayani sebanyak 620.000 orang yang terbagi dalam tiga produk layanan kesehatan.
"Produk layanan itu adalah bantuan untuk masyarakat miskin dengan kuota 320.000 orang, program reasuransi untuk 250.000 orang, dan program asuransi mandiri untuk 50.000 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sarminto di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, dana tersebut akan dialokasikan untuk bantuan masyarakat miskin sebesar Rp30 miliar, program reasuransi Rp11 miliar, membayar tunggakan Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) tahun lalu Rp4 miliar, dan sisanya untuk mendukung program asuransi mandiri.
"Dalam masa transisi, bagi pasien miskin tetapi belum dapat terlayani Jamkesos maupun Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dapat langsung lapor kepada Dinkes di kabupaten dan kota untuk didata. Dalam pendataan itu tidak diperlukan lagi surat keterangan miskin, sesuai dengan prosedur yang ada di masing-masing daerah," katanya.
Ia mengatakan mereka yang belum mendapatkan layanan kesehatan akan dibantu dulu oleh setiap kabupaten dan kota sebesar maksimal Rp5 juta per pasien. Selanjutnya, setelah terdata dan memenuhi kriteria akan diberikan bantuan lanjutan melalui reasuransi.
"Untuk program asuransi mandiri, yakni masyarakat diminta menyisihkan dana asuransi sebesar Rp90.000 setiap tahun untuk setiap orang. Dana tersebut akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jamkesos di provinsi yang dapat digunakan ketika pasien yang bersangkutan sakit dan dibantu Jamkesos dengan klaim maksimal Rp15 juta," katanya.
Menurut dia, untuk program Jamkesmas di DIY dapat melayani masyarakat miskin sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data dari BPS diketahui di DIY tahun ini terdapat sekitar 600.000 orang yang dinyatakan miskin.
"Layanan Jamkesmas yang diterima dari pemerintah adalah untuk menjangkau 942.129 orang. Data tersebut sama sejak 2008, tetapi dengan penerima yang berbeda," katanya.
Dengan demikian, kata dia, mereka yang di luar kriteria miskin dari BPS juga masih bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. "Layanan Jamkesmas yang diberikan meliputi akses kesehatan dasar dan kesehatan lain. DIY tahun ini mendapatkan alokasi dana untuk Jamkesmas sekitar Rp90 miliar khususnya untuk pelayanan kesehatan dasar," katanya. (B015*H010/M008)