Kompas.com - Tanpa adanya peningkatan upaya pencegahan penularan, biaya pengobatan pengidap HIV/AIDS bakal menjadi beban ekonomi pemerintah. Apalagi pada tahun 2015 mendatang suntikan dana dari lembaga donor internasional akan dihentikan.
Biaya yang dibebankan kepada pemerintah untuk pengobatan HIV/AIDS di tahun 2020 diperkirakan akan mencapai 220 juta US dollar. Saat ini saja pemerintah sudah mengeluarkan dana sekitar 65 juta US dollar di 33 provinsi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi, Jumat (30/11/12) di Jakarta. Ia menjelaskan pendanaan dari donor internasional atau Global Fund akan dihentikan karena mereka menilai pencegahan HIV/AIDS di Indonesia kurang efektif, dinilai dari angka pengunaan kondom yang masih kecil.
Menurut laporan Survei Terpadu dan Biologis Perilaku Kemenkes RI tahun 2011, penggunaan kondom pada hubungan seks suami istri baru 3 persen, pada pengguna jarum suntik 41 persen, wanita pekerja seks 35 persen, laki-laki homoseksual 24 persen, dan pada waria 41 persen.
"Angka ini masih sangat rendah. Seharusnya penggunaan kondom sudah mencapai lebih dari 80 persen," ujar Nafisah.
Prosentase penggunaan kondom yang rendah ini membuat hubungan seks beresiko menjadi media penularan HIV terbesar (81,8 persen).