Warta Kota/Angga BN
Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, menunjukkan barang bukti berupa ganja dan ekstasi saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (27/1/2013) malam. Petugas berhasil menggiring 17 pelaku dari TKP yaitu di kediaman artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus dan sementara menyatakan 5 orang di antaranya positif menggunakan narkoba.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Zat baru yang ditemukan dalam kasus narkoba Raffi Ahmad cs merupakan zat turunan dari senyawa cathinone yang sudah dilarang di negara lain termasuk di Amerika Serikat. Zat ini berbahaya karena dapat merusak sistem saraf pusat dan mempengaruhi perilaku seseorang.
Hal itu disampaikan Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (30/1/2013).
Sumirat menjelaskan, zat turunan bernama 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone atau methylone ini merupakan hasil dari sintesa cathinone yang awalnya dilakukan sintesa dengan mengubah gugus-gugus dalam zat kimia tersebut, sehingga terjadi peningkatan lebih tinggi dari zat sebelumnya. Hal itu akan berdampak pada daya rusak khususnya terhadap susunan saraf pusat dan mempengaruhi susunan saraf pusat secara berlebihan.
"Jadi, zat tersebut bisa mempengaruhi atau mengakibatkan seseorang sesuai dengan sifatnya yaitu stimulansia, keadaan seseorang akan bisa mengakibatkan dia melakukan euforia yg berlebihan dan sifat yang halusinogen, pasti akan mempengaruhi susunan sarat pusat orang tersebut. Itu kita khawatirkan karena kekuatan zat itu lebih dari yang lain," ujar Sumirat kepada para wartawan.
Menurutnya, selain menimbulkan euforia berlebihan, zat turunan cathinone ini juga dapat memicu terjadinya halusinasi dan perubahan-perubahan atau gangguan pada panca indera. Misalnya, terjadi mispersepsi pada indera penciuman, atau juga bisa terjadi gangguan-gangguan lain seperti paranoid.