Cukai Rokok Seharusnya untuk Kepentingan Kesehatan

New Feature - Kompas
http://4skripsi.blogspot.com/
Cukai Rokok Seharusnya untuk Kepentingan Kesehatan
Jan 15th 2013, 13:53

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara dari cukai rokok seharusnya dimanfaatkan seluruhnya untuk kepentingan kesehatan. Cukai rokok saat ini sebagian sudah dimanfaatkan untuk kesehatan, namun sebagian besarnya masih untuk kepentingan pertanian dan industri tembakau.

Demikian diungkapkan peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Abdillah Hasan dalam seminar bertajuk "Cukai Rokok untuk Kesehatan", di Jakarta  Selasa (15/1/2013).

Cukai rokok saat ini mencapai Rp 77 triliun, 2 persennya yaitu sekitar Rp 1,5 triliun masuk ke kas pemerintah dan sisanya masuk ke kas daerah pemasok cukai.  Sementara itu, cukai rokok, yang sebanyak 2 persen tadi, oleh pemerintah masih dimanfaatkan untuk berbagai macam kepentingan. Antara lain peningkatan kesejahteraan pertanian tembakau, peningkatan mutu tembakau, dan pembangunan fasilitas kesehatan yang berbentuk infrastruktur.

"Memang sudah ada bagian yang dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan, namun sifatnya masih infrastruktur seperti pembangunan rumah sakit dan pembelian transportasi rumah sakit," ungkap Abdillah.

Padahal, lanjut Abdilah, secara hakikatnya, cukai dibuat untuk pembatasan konsumsi. Tetapi pemanfaatan cukai rokok oleh pemerintah saat ini malah akan meningkatkan konsumsi rokok, khususnya pemanfaatan cukai rokok untuk kepentingan pertanian dan industri tembakau.

"Cukai rokok yang rumit kami harap dapat disederhanakan dan seluruhnya dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan," tegas Abdillah.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menyatakan, cukai rokok merupakan sebuah sumber dana yang mudah dikumpulkan dalam jumlah besar dan seharusnya untuk kesehatan.

Menurutnya, rokok sebagai benda yang berbahaya bagi kesehatan perokok sendiri maupun orang lain sudah sepatutnya dikenakan denda bagi siapapun yang mengonsumsinya. Cukai rokok dapat dipandang sebagai denda untuk mendanai eksternalitas dan mencegah orang merusak atau mengganggu orang lain.

"Sebaiknya Indonesia mencontoh negara lain yang menggunakan denda rokok untuk pengendalian konsumsi tembakau, promosi kesehatan, pencegahan penyakit, dan jaminan kesehatan," katanya.

"Tidak seharusnya cukai rokok digunakan untuk mendanai berobat si perokok, tapi untuk orang lain yang jadi korban dari rokok," tambahnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post