JAKARTA, KOMPAS - Masih adanya kasus kelalaian medik membuat penataan sistem kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien perlu segera dilakukan. Dugaan kelalaian medik bisa dipicu kurangnya komunikasi, rendahnya kompetensi tenaga kesehatan, buruknya manajemen fasilitas layanan kesehatan, hingga lemahnya pengawasan.
Desakan itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dengan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, juga RDP Umum dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), keluarga korban, dan pengelola rumah sakit (RS) tempat dugaan kelalaian medik terjadi, Selasa (15/1).
Dugaan kelalaian medik yang dibahas dalam RDP dan RDP Umum adalah kasus RAP (10) di RS Medika Permata Hijau, Jakarta. Setelah menjalani operasi usus buntu yang dilakukan secara mendadak tanpa pendapat kedua (second opinion) dari dokter lain, 22 September 2012, pasien kini tak bisa melihat, bicara, mendengar, ataupun merespons. Pengelola RS mengatakan, pasien mengalami alergi obat sehingga denyut jantung sempat terhenti.
Kasus lain menimpa EMD (10 bulan) di RS Ibu dan Anak Dedari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah operasi kasus invaginasi usus (masuknya bagian pangkal usus ke ujung usus), korban mendapat transfusi darah langsung ke vena. Setelah itu, fungsi napas pasien turun dan akhirnya meninggal akibat perdarahan di seluruh organ tubuh.
Kasus lain terjadi pada MS (52) di RS Santa Elisabeth, Medan, Sumatera Utara. Setelah dikuret karena pendarahan di luar menstruasi dan dugaan adanya kista, kandung kemih pasien tersayat hingga kencing tak bisa dikontrol. Setelah dirawat di RS lain, kini pasien harus kencing melalui kateter yang dipasang permanen di ginjal. MKDKI memutuskan ada kelalaian medik dan KKI sudah mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter yang pertama melakukan operasi selama dua bulan.
Tempat mengadu
Wakil Ketua Komisi IX DPR yang memimpin sidang, Nova Riyanti Yusuf (Partai Demokrat/ DKI Jakarta II), mengatakan, kasus kelalaian medik yang terungkap umumnya melibatkan pasien dari kelompok ekonomi menengah atas. Pasien miskin lebih banyak pasrah.
Jika ada dugaan kelalaian medik, kata Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran KKI M Toyibi, masyarakat dapat mengadu ke MKDKI-KKI atau ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)-IDI. Pelanggaran yang ditangani MKDKI menyangkut disiplin. Sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan STR sementara yang membuat dokter tak bisa praktik.
Pelanggaran yang ditangani MKEK terkait etika. Selain ke MKDKI dan MKEK, korban juga dapat mengadu ke polisi/pengadilan secara pidana atau perdata. Ketiga proses dapat berjalan simultan di ketiga lembaga.
Ketua MKDKI-KKI Ali Baziad mengatakan, pada 2006-2012 ada 183 pengaduan dugaan kelalaian medik. Namun, hanya 88 pengaduan yang dapat diproses dan melibatkan 121 dokter. "Kurangnya komunikasi dokter dan pasien memunculkan banyak ketidakpuasan layanan," katanya.
Dari 121 dokter itu, hanya 57 orang yang terbukti melanggar disiplin. Dari jumlah itu, hanya 26 dokter yang dicabut sementara STR-nya. Jika tak kompeten, dokter sebaiknya merujuk.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia NTT Marthen L Mullik mengatakan, kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan dipicu buruknya manajemen RS. Karena itu, RS tempat terjadinya pelanggaran juga perlu mendapat sanksi dan pembinaan.
Anggota Komisi IX DPR Endang Agustini Syarwan Hamid (Partai Golongan Karya/Jawa Timur V) menambahkan perlunya dokter dan RS mengedepankan empati pada pasien korban dugaan kelalaian medik. Pasien datang untuk mencari kesembuhan dan dokter adalah manusia biasa yang bisa salah.
Menyikapi terus adanya kasus kelalaian medik, Ketua Umum IDI Zaenal Abidin mengatakan pentingnya pembinaan tenaga kesehatan oleh setiap organisasi profesi dan pemerintah, baik dalam persoalan etika, disiplin, maupun kompetensi. "Dokter juga dilindungi hukum saat bekerja sesuai standar profesi," katanya.(MZW)