Perlunya Aturan Larangan Merokok di Rumah

New Feature - Kompas
http://4skripsi.blogspot.com/
Perlunya Aturan Larangan Merokok di Rumah
Jan 30th 2013, 07:07

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang tembakau belum sepenuhnya membela hak dan kepentingan anak. Dalam PP tersebut misalnya tak ada aturan yang mengatur larangan merokok di rumah serta larangan menyuruh anak di bawah 18 tahun membeli rokok . Padahal, aturan tersebut penting untuk melindungi kesehatan anak-anak.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam jumpa pers Selasa (30/1/2013) di Jakarta. Komnas PA mengkritisi PP tentang Pengamanan Bahan yang menganding zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, yang telah ditandatangani Presiden 24 Desember 2012.

Menurut Komnas PA, masih ada beberapa substansi yang perlu dikritisi dari peraturan ini, khususnya yang berdampak bagi anak. Salah satu di antaranya tidak adanya penegasan tentang larangan merokok dirumah. Padahal ini sebenarnya diperlukan, karena awal pencegahan itu dari rumah.

"Awalnya pembelajaran segala sesuatu hal itu kan dari rumah, dari orangtua. Banyak kasus baby smoker itu karena anak mencontoh orang tua yang merokok di rumah saat itu juga anak melihat dan merasa bahwa merokok itu tidak dilarang, dan menyenangkan, jadi tidak salah jika anak malah ikut-ikutan. Karena itu butuh peraturan tegas untuk peringatan pada orang tua agar tidak merokok di rumah," ujar Arist.

Menurut Arist, beberapa susbstansi lain dari PP No.109 Tahun 2012 yang masih harus dikritisi antara lain, mengenai penegasan peraturan seperti larangan menyuruh anak di bawah 18 tahun untuk menjual, membeli atau mengonsumsi rokok, kegiatan yang disponsori rokok juga dilarang melibatkan anak di bawah 18 tahun.

"Tingginya akses iklan rokok pada kelompok usia anak-anak dan remaja membentuk persepsi yang salah mengenai rokok dan menjadi pencetus kebiasaan metokok pada anak dan remaja, karena itu Komnas PA menekankan pentingnya larangan menyeluruh pada iklan, promisi dan sponsor rokok," tegas Arist.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post