"Magic Mushroom" Termasuk Jenis Narkoba

New Feature - Kompas
http://4skripsi.blogspot.com/
"Magic Mushroom" Termasuk Jenis Narkoba
Feb 1st 2013, 05:17

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejenis jamur yang tumbuh di kotoran hewan atau yang biasa disebut mushroom, magic mushroom atau psilocybin mushroom, termasuk dalam narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Oleh karena itu, siapapun yang menyalahgunakan jamur ini baik penjual atau pengguna dapat dipidana.

Pakar Kimia-Farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusrin mengungkapkan, dalam undang-undang, magic mushroom atau jamur ajaib ini termasuk di dalam zat aktif bernama psilosibina. Zat itu masuk ke dalam narkotika jenis alamiah atau yang berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.

"Itu termasuk narkotika golongan satu. Memang orang banyak belum mengira bahwa itu adalah jenis narkotika, makanya saya tegaskan itu," ujar Mufti saat berbincang dengan Kompas.com di gedung BNN, Kamis (31/1/2013) malam.

Serupa dengan jenis narkotika lainnya, efek negatif yang ditimbulkan jika mengonsumsi jamur ini adalah memiliki halusinasi tingkat tinggi sesuai dengan situasi psikologisnya saat mengonsumsinya. Sang pengguna bahkan tidak dapat menyadari apa yang dilakukannya salah atau benar di mata orang lain. Kondisi ini lah yang memicu beragam tindakan menyimpang lainnya.

Secara kimia, Mufti menjelaskan, jika seseorang mengonsumsi jamur ini, zat aktif yang ada di dalam barang tersebut langsung menyerang sel di otak. Jika dalam tahap yang signifikan, kondisi itu bisa menyerang syaraf dan mengakibatkan kinerja otak menjadi lebih lamban dari sebelumnya.

"Zat ini menyerang sel-sel atau gelembung di dalam otak yang memiliki kemampuan menyerap oksigen. Jadi, otak tidak bisa menyerap oksigen dengan sempurna sehingga akhirnya mengakibatkan lambannya kerja otak," lanjutnya.

Berdasarkan pengamatannya selama ini, jamur yang proses pengolahannya berbeda dengan jamur untuk konsumsi biasa sudah banyak beredar di kota-kota besar di Indonesia. Beberapa kota tersebut antara lain Jakarta, Bali, Jogjakarta serta Surabaya.

"Kalau soal peraturan ya saya serahkan ke penegak hukum. Saya hanya menjelaskan secara kimia, ini adalah narkotika, ya otomatis pasti menjadi tindak pidana," lanjutnya.

Menurut beberapa literatur, magic mushroom ini mengandung zat psylocibine atau zat sejenis alkoholid (nitrogen yang ditemukan dalam alam). Berbeda dengan jamur konsumsi, jamur jenis ini tumbuh di atas permukaan kotoran kerbau atau sapi dan memiliki bau yang menyengat. Jamur ajaib yangjuga kerap disebut jamur penghayal ini diperkirakan sudah ada sejak zaman dahulu. Pasalnya, sebuah penelitian menemukan seorang dukun di Siberia menggunakan salah satu jenis dari jamur penghayal tersebut sebagai media untuk membuka pintu yang menghubungkan mereka dengan Sang Pencipta.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post