JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengisyaratkan, obat herbal mungkin saja dapat disertakan dalam paket Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menurutnya, obat herbal dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan pasien apabila sudah terstandar dan memiliki efektivitas yang sama dengan obat sintetik, mengingat harganya relatif lebih murah.
"Negara lain seperti Taiwan dan Cina sudah menerapkan pemberian pilihan pada pasien yang memiliki kartu jaminan kesehatan untuk menggunakan obat herbal atau tidak. Dapatkah hal itu diterapkan di Indonesia? " ujar Ali Ghufron di sela-sela acara seminar dengan tema "10 Bulan Menuju JamKesNas: Peran Kajian Ekonomi dan Teknologi Kesehatan (HTA) dalam Mewujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas" yang diadakan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Rabu (27/2/2013) kemarin di Jakarta
Menurut Ali, obat herbal sudah lama sekali digunakan sebagai pilihan pengobatan. Masyarakat masih mempertahankan budaya mengonsumsi jamu, minuman herbal khas Indonesia. Hal ini mungkin dikarenakan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.
"Indonesia memiliki sekitar enam ribu jenis pohon dan merupakan negara dengan keanekaragaman hayati terbesar ketiga di dunia," ungkapnya.
Menurut Wamenkes, SJSN memerlukan terobosan guna mencapai kesetimbangan antara kecukupan dana Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dan biaya pengobatan yang terus meningkat. Oleh karena itulah, obat herbal kemungkinan dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan.
Kendati demikian, perlu adanya pemilihan obat herbal yang selektif yang sudah dibuktikan secara ilmiah sehingga setara dengan jenis pengobatan modern, terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan menjelang pelaksaan SJSN di tahun 2014.