KOMPAS.com - Pernahkah Anda pergi ke sebuah supermarket dan ternyata mendapatkan sayuran atau buah-buahan yang ingin dibeli tidak tampak segar lagi? Sebagai konsumen kita memiliki hak dan kewajiban mendapatkan produk yang berkualitas dengan baik. Karena konsumen adalah raja.
Maraknya kejadian serupa yang dialami banyak orang, membuat pemerintah Republik Indonesia menetapkan Hari Konsumen Nasional setiap tanggal 20 April. Hari tersebut ditetapkan untuk menjadikan masyarakat kita sebagai konsumen yang cerdas.
"Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan kenyamanan, kualitas, memperoleh informasi yang benar, diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, dan mendapatkan ganti rugi yang sesuai oleh para pelaku usaha. Karena bila konsumen cerdas, diharapkan para pelaku usahanya memberikan apa yang dibutuhkan para konsumen," ujar Nus Nuzulia Ishak, Direktur Jenderal Standardisadi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, saat jumpa pers di Carrefour, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Menurut Nus, berdasarkan penelitian, konsumen yang mengerti tentang hak-haknya baru 30 persen, sedangkan yang mengetahui bahwa hak dan kewajibannya dilindungi oleh Undang-undang baru 11 persen. Jadi, dengan adanya Hari Konsumen Nasional, pemerintah mengharapkan masyarakat menyadari dan meningkatkan hak serta kewajiban mereka sebagai konsumen.
Carrefour sebagai salah satu perusahaan ritel turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan hari konsumen ini dengan melakukan beberapa aktivitas untuk para pengunjungnya.
"Ada empat hal yang kami perhatikan dalam melayani konsumen dengan baik, yaitu melalui pemberian kualitas produk yang baik, varian produk yang dibutuhkan, bagaimana konsumen bisa nyaman saat berbelanja, dan tentunya harga yang kompetitif," ujar RM Adji Srihandoyo, Corporate Affairs Director PT Trans Retail Indonesia.
Adji menambahkan bahwa Carrefour akan melakukan tindakan pro-aktif guna melayani kebutuhan konsumen dengan cepat, karena menurut mereka keterlibatan konsumen sangat penting. Karenanya, jika Anda merasa ada ketidakpuasan dan hak sebagai konsumen diabaikan oleh para pelaku usaha, pemerintah menyiapkan tempat bagi konsumen untuk berkonsultasi dan mengadu.
Konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan kepada:
1. Pelaku usaha. Ini langkah pertama yang harus Anda lakukan jika ingin menyelesaikan dengan jalan damai.
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), apabila Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha, sehingga membutuhkan mediasi dan penyuluhan untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan.
3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), apabila Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan.
4. Pemerintah, yaitu Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit/Instansi Pemerintah terkait lainnya. Atau Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
5. Pengadilan. Apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Editor :
Dini