KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai pesan berantai yang beredar melalui Blackberry Messanger (BBM) tentang larangan mengonsumsi sejumlah obat dan minuman suplemen yang mengandung zat berbahaya.
Belum lama ini beredar pesan BBM yang menyebutkan larangan untuk mengonsumsi 11 item produk obat dan suplemen dengan alasan mengandung PPA (Phenylpropanolamine) melebihi 15 persen. Dalam pesan itu disebutkan bahwa obat-obat tersebut telah menyebabkan kematian berjumlah sekitar puluhan orang di beberapa daerah karena mengandung racun yang berbahaya. Di akhir pesan disebutkan, peringatan dibuat atas nama Kepala Badan POM yang lama yakni H.M Sampurno tertanggal 25 Maret 2013.
Palsu
Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM Reri Indriani mengatakan, peringatan palsu yang mengatasnamakan lembaga pengawas pemerintah itu pernah disebarkan melalui surat elektronik sejak 2003, dan akhir-akhir ini kembali melalui Blackberry Messanger (BBM).
"Kami telah membantah sejak awal kabar tersebut disebarkan, hingga tahun 2006 lalu kami juga mengeluarkan surat bantahan resmi, namun setiap tahun selalu ada," ungkap Reri saat dihubungi Kompas.com Senin (1/4/2013).
Reri pun mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dan kritis lagi dalam menilai obat. Salah satu sarana yang dapat dijadikan sumber informasi tentang obat-obatan adalah situs resmi dari BPOM yang beralamat di www.pom.go.id.
Berikut ini adalah kutipan surat bantahan resmi dari BPOM tentang penarikan 10 jenis obat yang tidak boleh dikonsumsi.
SURAT-EDARAN
Nomor : KH.00.234.2025
Tentang
Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-obatan
Sehubungan dengan adanya Pemberitahuan tentang Obat-obatan tidak boleh dikonsumsi yang telah disebarluaskan melalui e-mail tertanggal 20 Februari 2006 tertanda Kepala Badan POM dan selebaran yang diedarkan melalui PBF, Rumah Sakit dan Apotik, dengan ini kami beritahukan bahwa sejak tahun 2003 Badan POM telah mengeluarkan Surat Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-Obatan sebagai berikut :
BANTAHAN BADAN POM ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM
TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI
Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex
Obat INZA Produksi PT Konimex
Obat INZANA Produksi PT Konimex
Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
Larutan Penyegar CAP KAKI TIGA Produksi Kinocare Era Kosmetindo (melalui konfirmasi terpisah)
Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :|
Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Obat-obatan sebagaimana tersebut diatas sampai saat ini layak dan aman untuk dikonsumsi.
Badan POM tidak pernah melakukan Re-evaluasi terhadap obat sebagaimana tersebut di atas.