KOMPAS.com - Gigitan hewan yang terkena rabies terbukti nyata mematikan bagi korban. Penanganan lebih dari 12 jam akan membuka peluang virus rabies menunjukkan gejalanya. Bila hal ini sampai terjadi, bisa dipastikan korban akan meninggal.
"Saat digigit pastikan untuk segera diberi vaksin. Bila sangat parah dan dalam bisa diberikan serum antirabies. Pemberian vaksin akan memberikan perlindungan terhadap dampak gigitan rabies dan kematian hingga 100 persen," kata Direktur Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang (P2B2) Ditjen P2PL Kementrian Kesehatan RI, dr. Andi Muhadir pada seminar bertajuk Kenali dan Lawan Rabies, Menyongsong Indonesia Bebas Rabies pada 2020, di Jakarta Kamis (3/10/2013).
Andi memaparkan, pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) terbagi menjadi 3 periode, yaitu :
1. Saat digigit (pre-exposure)
Vaksin diberikan tiga kali yaitu saat digigit, dan diulang di hari ke-7 dan ke-21 atau ke-28 setelah gigitan. Dosis pertama yang diberikan adalah 0,5 mililiter, kemudian menjadi 1,5 mililiter, dan kembali menjadi 0,5 mililiter. Pemberian dilakukan lagi pada tahun berikutnya, kemudian diulang tiap 3 tahun.
2. Setelah digigit (post exposure)
Vaksin diberikan pada saat yang sama dengan vaksin pre eksposure. Namun suntikan pertama diberikan dua kali dengan dosis 0,5 mililiter. Dosis yang sama juga diberikan pada peyuntikan yang kedua dan ketiga.
"Untuk suntikan ketiga bergantung pada kondisi hewan penggigit. Bila hewan penggigit berhasil ditangkap kemudian mati saat suntikan kedua diberikan, maka korban harus disuntik yang ketiga kalinya. Hal ini mengindikasikan hewan penggigit terserang rabies, dan korban harus diberi pelindung," kata Andi.
3. Gigitan berulang (reexposure)
Bila korban kembali digigit dalam waktu kurang dari 3 bulan suntikan re eksposure tidak perku diberikan. Hal ini dikarenakan antibodi yang diproduksi masih cukup untuk melindungi tubuh.
Bila gigitan terjadi dalam kurun waktu 3 bulan hingga satu tahun, korban harus kembali disuntik satu kali, dengan dosis 0,5 mililiter. Namun jika gigitan terjadi lebih dari satu tahun, maka suntikan diberikan tiga kali dengan dosis dan durasi seperti suntikan post eksposure.
Vaksin ini, terang Andi, tidak menimbulkan dampak buruk apapun. Bekas suntikan terkadang berjejak merah, sedikit bengkak, atau gatal. Namun kondisi ini akan segera menghilang.
Luka gigitan yang sangan parah bisa dibarengi dengan serum anti rabies (SAR), dengan dosis 20 IU per kilogram berat badan. Andi mengatakan, SAR yang diberikan berupa human rabies immunoglobulin bersifat homolog. Suntikan SAR diberikan menyebar di daerah sekitar luka gigitan.
Vaksin wajib diberikan pada seseorang yang selalu berinteraksi dengan hewan berpotensi terkena rabies, misal pengasuh anjing. Vaksin juga wajib diberikan pada daerah dengan populasi anjing tinggi, yaitu Bali, Sulawesi Barat, Sumatera Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Barat.
"VAR wajib ada di puskesmas di 8 propinsi tersebut. Pemerintah pusat juga menyediakan namun untuk stok nasional. Selain vaksin pada manusia, hewan pembawa virus rabies juga harus mendapat vaksin sehingga mencegah penularannya pada manusia," kata Ditjen P2PL Kementrian Kesehatan RI, Tjandra Yoga Aditama.