Etika Penelitian Keperawatan

Etika Penelitian Keperawatan: "Dalam masa modern ini pelanggaran terhadap moral tidak boleh terjadi.
Pengalaman kedokteran NAZI pada tahun 1930an – 1940an merupakan contoh pelanggaran etik yang sangat terkenal. Program penelitian Nazi melibatkan tawanan perang dan ras tertentu dalam mengetes daya tahan manusia dan reaksi manusia terhadap penyakit dan obat yang tidak di test. Penelitian ini tida beretika bukan hanya mereka mendapatkan penyiksaan secara fisik akan tetapi mereka juga tidak memiliki kesempatan untuk menolak berpartisipasi

Beberapa penelitian yag melanggar etik diantaranya penelitian yang dilakukan tahun 1932 dan 1972 yang dikenal sebagai The Tuskegee Syphilis Study, yang disponsori oleh Departemen Kesehatan yang mengidentifikasi efek syphilis pada 400 laki-laki dari komunitas Afrika-Amerika. Contoh lain adalah menginjeksi sel kanker hidup pada pasien orang tua di Rumah Sakit Penyakit Kronis Yahudi di Brooklyn, yang tidak menjelaskan dahulu kepada pasien.

Kode Etik
Kode etik penelitan internasional yang dinamakan sebagai Nuremberg Code, dibuat setelah kejadian yang dilakukan oleh NAZI. Pada tahun 1964 Declaration Helsinki, diadopsi oleh World Medical Association dan direvisi pada tahun 2000.

Penelitian dalam Keperawatan
The American Nurses’ Association (ANA) pada tahun 1995 membuat Ethical Guidelines in the Conduct, Dissemination, and Implementation of Nursing Research (Silva, 1995). The American Sociological Association mempubilkasikan revisi kode etik pada tahun 1997. American Psychological Association (1992) mempublikasikan panduan berupa Ethical Principles of Psychologists and Code of Conduct.

Alamat web yang terkait dengan etika penelitian
The Office of Human Research Protections (OHRP): http://ohrp.osophs.dhhs.gov
Canadian policies, from the Tri-Council Policy Statement of the Natural Sciences and Engineering Research Council of Canada (NSERC): http://www.nserc.ca/programs/ethics/english
American Psychological Association: http://www.apa.org/ethics/code.html
American Sociological Association: http://www.asanet.org/members/ecoderev.html


Prinsip Etik dalam Penelitian KeperawatanEthical
  1. Menghormati otonomi partisipan, penjelasan kepada partisipan tentang derajat dan lama keterlibatan tanpa konsekuensi negatif dari penelitian
  2. Mencegah, meminimalkan kerugian dan atau meningkatkan manfaat bagi semua partisipan.
  3. Menghormati kepribadian partisipan, keluarga dan nilai yang berati bagi partisipan.
  4. Memastikan bahwa keuntungan dan akibat dari penelitian terdistribusi secara seimbang
Tujuan
  1. Menjaga privasi partisipan
  2. Memastikan integritas etik selama penelitian
  3. Melaporkan semua kemungkinan yang terjadi dalam penelitian
  4. Mempertahankan metodologi dan profesionalitas untuk peningkatan pelayanan keperawatan
  5. Pada penelitian yang melibatkan binatan harus mendapatkan keuntungan yang maksimum dengan sedikit menyebabkan kerugian dan penderitaan bagi binatang.
Prinsip Etik
  1. THE PRINCIPLE OF BENEFICENCE
  2. THE PRINCIPLE OF RESPECT FOR HUMAN DIGNITY
  3. THE PRINCIPLE OF JUSTICE
Beneficience
  1. Satu dari banyak prinsip etik adlah beneficience
  2. Diatas segalanya, tidak merugikan
  3. Freedom From Harm
  4. Freedom From Exploitation
  5. Benefits From Research
  6. The Risk/Benefit Ratio


Penghormatan pada martabat manusia
Merupakan prinsip etik yang kedua.
Terdiri dari:
  1. the right to self-determination
  2. the right to full disclosure

The Right to Self-Determination
  1. manusia sebagai mahluk bebas memiliki otonomo untuk mengatur kehidupannya
  2. berarti dalam penelitian manusia boleh ikut serta atau tidak tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  3. berhak bertanya, menolak informasi yang diberikan, meninta klarifikasi, dan mengahiri keikutsertaannya

The Right to Self-Determination
  1. manusia meniliki ha untuk menentukan apa yang akan dilakukan termasuk bebas dari paksaan dalam jenis apapun.
  2. jaminan dari paksaan sangat diperlukan mengingat peneliti memiliki ototritas, dapat mengontrol dan mempengaruhi partisipan potensial

Prinsip Keadilan
Prinsip etik umum ketiga
Terdiri dari:
  1. right to fair treatment
  2. right to privacy

The Right to Fair Treatment
  1. partisipan berhak untuk mendapatkan keadilan dan tindakan yang sama sebelum, selama dan setelah penelitian
  2. tidak ada diskriminasi dalam pemilihan partisipan
Hak Privacy
Dalam memenuhi hak ini biasanya nama partisipan dirahasiakan. partisipan berhak mendapatkan kerahasiaan atas apa yang telah dia lakukan dalam penelitian. partisipan juga harus diberitahu apa hasil dari penelitian tersebut.

Isi dari Informed Consent
  1. status partisipan
  2. tujuan penelitian
  3. jenis data
  4. prosedur penelitian
  5. komitmen yang akan dilakukan
  6. sponsor
  7. proses pemilihan partisipan
  8. resiko dari penelitian
  9. kemungkinan keuntungan dari penelitian
  10. alternatif yang dapat dipilih partisipan
  11. kompensasi
  12. kerahasiaan
  13. persetujuan jadi sukarelawan
  14. hak untuk menarik diri dari penelitan
  15. alamat yangd apat dihubungi jika ada sesuatu
http://askep-askeb-kita.blogspot.com/
Next Post Previous Post