Jakarta (ANTARA News) - RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro memegang prinsip tidak pernah menolak pasien kelas III, terutama yang berstatus pasien Jamkesmas/Jamkesda.
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI menanggapi berita berjudul "Pasien Jamkesmas dirawat di lorong RS" dengan mengemukakan bahwa jika ruang penuh, pasien tetap dilayani dan mendapatkan perawatan semestinya.
Dalam surat kepada redaksi, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan melalui Kepala Bagian Komunikasi Publik drg Murni Utami, MPH menjelaskan bahwa RSUD memiliki 215 tempat tidur terdiri dari 17 VIP, 8 Kelas Utama, 51 Kelas I, 32 Kelas II dan 107 Kelas III.
"Seiring perbaikan mutu pelayanan dan perbaikan gedung, jumlah pasien rawat inap yang memanfaatkan RSUD Dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro meningkat setiap tahunnya. Di sisi lain RSUD tersebut masih memiliki keterbatasan jumlah tempat tidur sehingga ketika jumlah pasien meningkat maka beberapa kali terjadi kelebihan pasien," tulis pernyataan kementerian tersebut.
Pernyataan tersebut juga mengemukakan penjelasan pihak RSUD bahwa untuk pasien Kelas II, I Utama dan VIP jika terjadi kelebihan pasien maka disarankan untuk memanfaatkan rumah sakit di luar RSUD.
"Sedangkan kebijakan untuk pasien kelas III khususnya pasien Jamkesmas/Jamkesda kami tidak pernah menolak pasien.Jika tempat tidur di kelas III sudah penuh maka kami akan menitipkan ke ruang /kelas atasnya," kutip pernyataan tersebut.
Jika semua ruangan sudah penuh maka pihak RSUD akan menyediakan tempat tidur cadangan dan peralatan pendukung lainnya yang ditempatkan berdekatan dengan ruangan perawatan (lorong perawatan yang masih berada di dalam gedung).
Pada tanggal 9 September 2011 pasien secara keseluruhan sebanyak 210 orang. Di Kelas III jumlah pasien sebanyak 144 orang dari total tempat tidur sebanyak 107.
"Dengan demikian keberadaan pasien yang ditempatkan di lorong bukan karena pasien tersebut berstatus pasien Jamkesmas/Jamkesda akan tetapi semata-mata karena ruang perawatan penuh," tulis pernyataan tersebut.
RSUD DR R Sosodoro juga menegaskan bahwa mereka tetap pada prinsip untuk tidak pernah menolak pasien kelas III terutama yang berstatus pasien Jamkesmas/Jamkesda. Berita ini sekaligus merupakan pemenuhan dari hak jawab Kementerian Kesehatan RI (A038)