Liputan6.com, Copenhagen: Bila Anda pecinta makanan berlemak, bersiap-siaplah merogoh kocek lebih jika berbelanja di Denmark. Pasalnya, Pemerintah Denmark akan memberlakukan pajak pada makanan yang mengandung lemak di atas 2,3 persen atau sebesar 16 kroner Denmark (sekitar Rp 26.000) di setiap kilonya.
Pemerintah negara asal pendongeng HC Andersen ini menerapkan kebijakan tersebut mulai awal Oktober 2011. Keputusan ini diambil karena banyaknya masyarakat yang gemar mengonsumi makanan berkadar lemak tinggi. Beberapa produk yang dikenakan pajak lemak adalah mentega, krim, keju, daging, minyak goreng, dan makanan jadi seperti pizza, dan coklat hitam, Selasa (11/10).
Contohnya, dengan pajak ini, 250 gram mentega yang sebelumnya seharga 15,5 kroner Denmark (Rp 25.000) menjadi 18,10 kroner Denmark (Rp 63.000). Minyak zaitun yang semula per liternya 38,9 kroner Denmark (Rp 63.000), menjadi 41,60 kroner Denmark (Rp 68.000).
Sontak keputusan ini membuat banyak toko yang sibuk memberlakukan harga barunya jelang pemberlakuan pajak lemak ini.
Pemberlakukan pajak lemak ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memerangi obesitas yang cukup tinggi di negaranya. Menurut Dr Jorgen Dejgard Jensen dari Universitas Kopenhagen, seorang dari lembaga yang mengajukan pajak itu, selama ini belum ada pajak untuk makanan berlemak. Dengan diterapkannya pajak ini, kita dapat mengamati dalam setahun atau dua tahun ke depan apakah pajak ini dapat mengubah pola konsumsi masyarakat atau tidak.
Namun para ilmuwan setempat menilai langkah pemerintah itu kurang efektif bila tidak diikuti dengan pengenaan pajak di sektor lain. Garam, gula, dan karbohidrat refinasi adalah salah satu zat yang dapat merusak kesehatan yang seharusnya dikurangi penggunaannya dan perlu dikenakan pajak.
Rupanya langkah ini diawasi oleh beberapa negara yang akan ikut menerapkannya di negara masing-masing. Namun sebelum kebijakan ini diterapkan, mereka mengamati reaksi masyarakat Denmark terhadap peraturan tersebut. (berbagai sumber/MEL).