VIVAnews - Kaum naturis atau nudis semakin mendapat tempat di masyarakat negara-negara Eropa dengan tersedianya berbagai tempat yang mengakomodasi mereka. Tempat khusus wisata, pantai nudis, dan olahraga tanpa pakaian tengah populer di beberapa negara Eropa.
Namun, pemerintah Swiss dengan tegas melarang adanya aktivitas orang-orang yang berkeliaran tanpa busana. Mahkamah Agung negara ini mengeluarkan aturan terbaru yang melarang siapapun berkeliaran di tempat publik tanpa busana.
Itu berarti, pemerintah daerah tersebut kini diizinkan untuk menangkap siapapun yang hiking di kawasan pegunungan Alpen tanpa pakaian. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu trek wisata hiking kegemaran para nudis yang berbatasan dengan Jerman.
Dalam sebuah pernyataannya, Mahkamah Agung Swiss mengatakan, "Melakukan aktivitas hiking tanpa busana adalah sebuah pelanggaran terhadap adat kesopanan."
Keputusan ini muncul setelah seorang pria didenda sebesar 100 franc Swiss setara Rp1 juta. Ia terkena denda tersebut karena berjalan-jalan tanpa busana dan melewati keluarga yang memiliki anak kecil di area piknik di Appenzell.
'+ ''+ ''+ ''+ 'Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.'+ ''+ ''+ ''+ '' ); clicked++; $("[id^=replyButton_]*").click(function(){ var captchaCode = $("[id^=captcha_code_]*").val(); var textReply = $("[id^=comment_2_]*").val(); if(captchaCode!='' && textReply!=''){ $('#replyAlert_' + divId).html( '' ); $('#replyBox_' + divId).remove(); var type_ = 'article'; $.ajax({ type: "POST", url: "/comment/insertReply/", data: "captcha_code=" + captchaCode + "&comment_reply=" + textReply + "&parent_id=" + divId + "&article_id=" + articleId + "&type="+ type_, success: function(msg){ $('#replyContent_' + divId).remove(); $('#replyAlert_' + divId).html(msg); } }); }else{ $('#replyBox_' + divId).html( '' ); } }); if(clicked==1){ $("[id^=replyLink_]*").click(function(){ $('#replyBox_' + divId).hide(); }); } }); } function report(username,idComment){ var captchaRefresh = Math.floor(Math.random() * 999999999); var senderUser = ''; var location = window.location; var str = 'Anda, '+senderUser +', melaporkan penyalahgunaan untuk ID : ' +username+' dengan URL artikel : '+ location +''; str += ''; str += ''; str += ''; str += ''; str += ''; str += '
Terima kasih telah mengirimkan laporan. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran data yang Anda isi. Data ini tidak akan dimunculkan ke publik, namun hanya sebagai data yang akan digunakan untuk memeriksa dan menindak lanjuti permasalahan sesuai topik yang anda kirimkan.
'; jqistates = { state0: { html: str, buttons:{Submit:true, Cancel:false}, submit: function(v,m,f){ var flag = true; var e = ""; var email_status = false; m.find('.errorBlock').hide('fast',function(){ jQuery(this).remove(); }); if(v){ // validasi if(jQuery.trim(f.id_email)!=""){ var emailRegEx = /^[A-Z0-9._%+-]+@[A-Z0-9.-]+\.[A-Z]{2,4}$/i; if (f.id_email.search(emailRegEx) == 0) email_status = true; } if(email_status == false){e += "E-mail tidak boleh kosong / format email salah ";} if(f.id_problem == 0){e += "Pilih topik permasalahan anda ";} if(jQuery.trim(f.id_keterangan)==""){e += "Silakan isi keterangan ";} if(jQuery.trim(f.id_captcha_image)==""){e += "Masukkan captcha ";} if(e==""){ $.ajax({ type : "POST", url : "/comment/report_abuse/", data : "captcha_code=" + f.id_captcha_image + "&idComment="+ idComment + "&topik_masalah=" + f.id_problem + "&keterangan=" + f.id_keterangan + "&id_pelapor=" + senderUser + "&location="+ escape(location) + "&email_pelapor=" + f.id_email + "&id_terlapor=" + username, success : function(msg){ $.prompt.close() jQuery.prompt(msg); } }); //jQuery.prompt.goToState('state1'); }else{ // do noticement failure jQuery('