Tangerang (ANTARA News) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Banten, dalam razia menjelang Natal dan Tahun Baru, menemukan banyak makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi dijual di daerah itu.
"Ada beberapa makanan dan minuman yang ditemukan tidak layak konsumsi seperti sudah habis masa berlaku hingga kemasan yang rusak," kata Kepala Pengawasan Farmasi dan Makanan BPOM Provinsi Banten Lely Seraphina di Tangerang Selatan, Rabu.
Adapun jenis makanan dan minuman yang ditemukan seperti susu, roti, biskuit, ikan basah serta kerupuk impor.
Makanan dan minuman tidak layak konsumsi yang ditemukan dari pusat perbelanjaan, seperti Giant BSD Serpong itu, langsung ditarik dan tidak diperbolehkan untuk dijual.
"Kita memberikan surat himbauan agar pengelola menarik barang-barang tersebut karena akan berbahaya bila dikonsumsi," katanya.
Jika himbauan tersebut diabaikan pengelola serta distributor maka, menurut dia, akan dikenakan sanksi karena melanggar UU No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, dengan sanksi kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
"Kita akan memperketat pengawasan makanan dan minuman jelang Natal dan Tahun Baru karena permintaan makanan dan minuman akan meningkat," katanya.
Kepala Bidang Pertanian, Badan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Tangsel Mispan menuturkan berbagai ikan basah sudah tidak layak konsumsi.
"Saat diperiksa, isi perut ikan sudah membusuk. Ikan tersebut sudah lebih dari lima hari. Kita curigai karena tertera diskon 50 persen. Saat dicek, ikan basah sudah membusuk," katanya.
Menurutnya, ikan basah tidak tertera jelas sebab terlihat segar karena pada bak ikan dilengkapi es dan ruangan menggunakan mesin pendingin.
"Kalau tidak jeli, tidak akan ketahuan kalau ikan basah ini ternyata sudah membusuk," katanya. (ANT-154/S031)