Liputan6.com, Surabaya: Rumah Sakit Dokter Soetomo Surabaya mengharuskan pasien yang membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) tetap membayar biaya obat dan pemeriksaan penunjang, seperti biaya rontgen dan penyinaran. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (5/12).
Menurut Direktur RSU Dr Soetomo, dokter Dodo Anondo, pihak rumah sakit terpaksa memberlakukan kebijakan tersebut karena hingga November kemarin, Pemkot Surabaya menunggak pembayaran Jamkesda nonkuota sebesar Rp 52 miliar. Kebijakan ini berlaku sampai akhir Desember 2011. Jika sampai akhir tahun tunggakan belum terbayar, pihak rumah sakit akan menolak seluruh pasien pemegang SKTM.
Hariyati, pasien pemegang SKTM, hanya bisa pasrah dengan kebijakan tersebut. Padahal dia sangat memerlukan fasilitas SKTM, mengingat keterbatasan biaya. Hariyati berharap ada jalan terbaik dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut.(ULF)