Serambi Indonesia/Bedu Saini
Petugas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kota Banda Aceh memperlihatkan jenis alat dan obat kontrasepsi kepada warga dalam acara penyuluhan KB di Balai Inong Gampong, Desa Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (10/6)
KOMPAS.com — Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa mengatakan bahwa akses terhadap kontrasepsi adalah hak asasi manusia yang secara dramatis akan meningkatkan hidup wanita dan anak-anak di negara miskin.
Ini adalah pertama kalinya PBB dalam laporan tahunannya secara terbuka menyatakan bahwa keluarga berencana adalah hak asasi.
Pernyataan tersebut berarti setiap hambatan kultural dan finansial untuk mengakses kontrasepsi dan keluarga berencana bisa dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak asasi wanita.
Laporan Population Funds itu dikeluarkan pada Rabu (14/11/12) dan tidak bersifat mengikat serta tidak ada dampak legal pada hukum negara.
PBB juga menyebutkan, meningkatkan pembiayaan untuk program keluarga berencana sampai 4,1 miliar dollar AS bisa menghemat 11,3 miliar dollar AS setiap tahunnya dalam biaya kesehatan ibu dan anak di negara miskin.