Larangan Duduk "Mengangkang" Merugikan Perempuan

Beranda - Kompas Female
http://4skripsi.blogspot.com/
Larangan Duduk "Mengangkang" Merugikan Perempuan
Jan 5th 2013, 11:12

KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan, Neng Dara Affiah menyatakan, rencana pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, melalui Dinas Syariat Islam yang akan mengeluarkan peraturan melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor, tidak produktif, tidak bermanfaat, bias jender, ambigu, dan merugikan perempuan.

Kepada Kompas Female, Neng Dara mengatakan setiap peraturan yang dibuat semestinya berlaku untuk semua orang, tidak mengkhususkan pada jenis kelamin tertentu. Peraturan juga dibuat semestinya untuk memberikan manfaat bagi warga.

Neng Dara yang menggunakan istilah "duduk menyilang hadap depan" alih-alih "mengangkang", mengatakan jika peraturan yang dibuat tidak memiliki manfaat apapun, ia hanya akan menghabiskan dana daerah. Selain itu juga hanya menguntungkan si pembuat peraturan, sementara kemungkinan yang dirugikan lebih banyak, terutama perempuan.

"Rencana peraturan ini diberlakukan khusus kepada perempuan. Perempuan menjadi obyek dari larangan ini. Jadi korban utamanya perempuan. Ini bias jender, perempuan dirugikan," ungkapnya kepada Kompas Female melalui hubungan telepon, Sabtu (5/1/2012).

Selain menjadi obyek, perempuan mengalami kerugian dari berbagai sisi atas larangan duduk hadap menyilang ke depan ini.

"Perempuan jadi korban ketidakamanan berkendaraan motor, karena bisa saja duduk menyilang hadap depan lebih aman daripada duduk menyamping saat berkendara motor," jelasnya.

Aturan ini jika diterapkan juga ambigu dan melanggar hak dasar manusia, dalam hal ini perempuan yang menjadi korban. Pasalnya, kalau perempuan mengendarai motor sendiri (bukan membonceng), tentunya perempuan harus duduk menyilang hadap depan.

"Aturan seperti ini akan membatasi aktivitas perempuan, membatasi mobilitas perempuan yang merupakan hak utamanya sebagai manusia," tuturnya.

Neng Dara melanjutkan, jika rencana pelarangan tersebut karena cara perempuan duduk di motor dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam, apa tolok ukur ketidaksesuaiannya? Argumentasi akademis ini harus melalui pengujian publik kalau akan melahirkan suatu kebijakan.

Kalau bicara kesantunan, duduk menyamping dianggap lebih santun bagi perempuan di Aceh, Neng Dara mempertanyakan.

"Santun dalam pandangan siapa? Kesantunan mengalahkan keamanan bagi perempuan. Keamanan mesti dikedepankan karena santun tidak ada ukurannya. Tapi kalau keamanan ada ukurannya, daripada mencelakakan jika duduk menyamping lebih baik duduk menyilang hadap depan. Kalau duduk menyilang hadap depan membuat berkendaraan aman, ini jauh lebih baik daripada duduk menyamping," jelasnya.

Menurut Neng Dara, alih-alih membuat aturan duduk saat berkendara di motor untuk perempuan, lebih baik membuat aturan yang memiliki manfaat. Misalnya memperbanyak lembaga-lembaga layanan korban kekerasan yang diintegrasikan di puskesmas-puskesmas di setiap kecamatan agar perempuan korban kekerasan memiliki akses terhadap perlindungan hukum dan pemulihan psikologisnya.

Menghapus pemberantasan buta huruf bagi perempuan, memperbanyak lapangan kerja, meluaskan keterampilan  perempuan agar ia berdaya secara ekonomi dan politik, lebih bermanfaat bagi perempuan Aceh.

Editor :

Dini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post