Sunat Perempuan Bukan Mutilasi Genital

New Feature - Kompas
http://4skripsi.blogspot.com/
Sunat Perempuan Bukan Mutilasi Genital
Jan 31st 2013, 07:13

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan, sunat perempuan yang menjadi anjuran agama berbeda dengan mutilasi kelamin perempuan atau "female genital mutilation/FGM" yang menjadi tradisi yang di beberapa negara Afrika. Oleh sebab itu pula, praktik FGM dilarang oleh pemerintah.

"Yang dilarang dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat waktu itu adalah apa yang disebut dalam bahasa Inggris sebagai 'female genital mutilation' (FGM)," katanya di Semarang, Rabu ( 30/1/2013) kemarin.

Hal itu diungkapkan Menkes usai Rapat Kerja Kesehatan Daerah Jawa Tengah di Hotel Patra Jasa Semarang. Sunat perempuan sebelumnya pernah dilarang melalui SE Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, Nomor HK 00.07.1.31047a, tertanggal 20 April 2006 tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan.

Pada tahun 2008, MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan sunat perempuan dan Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan peraturan menteri yang membolehkan sunat perempuan, asalkan sesuai dengan standar kesehatan dan agama.

Larangan praktik FGM, kata dia, sebenarnya dikeluarkan WHO (World Health Organization) karena melihat bukti-bukti praktik FGM, terutama di beberapa negara Afrika, kemudian disepakati dalam World Health Assembly.
    
"Aturan itu di Indonesia kemudian diterjemahkan sebagai sunat perempuan. Sebenarnya, itu (FGM, red.) bukan sunat perempuan dari sisi agama sebagaimana yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.

Ia menjelaskan bahwa FGM yang menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat di beberapa negara Afrika sebenarnya merupakan perusakan alat kelamin anak perempuan dengan tujuan mencegah hubungan seks sebelum menikah.

"Kalaupun ternyata melakukan hubungan seksual sebelum menikah, si perempuan yang sudah melakukan FGM tidak akan menikmati. Ini kan tidak ada kaitannya dengan agama, berbeda dengan sunat perempuan," katanya.

Sunat perempuan dalam agama sebagaimana yang disampaikan MUI, kata Nafsiah, lebih seperti "goresan" yang kemudian diatur Permenkes keluaran 2010, bukan "mutilasi" atau perusakan alat kelamin perempuan seperti FGM.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post