Perlu Dibuat Perda untuk Dukung PP ASI

New Feature - Kompas
http://4skripsi.blogspot.com/
Perlu Dibuat Perda untuk Dukung PP ASI
Mar 15th 2013, 02:21

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menyatakan sejauh ini belum dapat menilai pelaksanaan PP No.33 Tahun 2013 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif karena peraturan tersebut baru diresmikan 1 Maret 2013 lalu.

"Terlalu dini untuk mengevaluasi pelaksanaan PP ASI. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi," ujar Kepala Seksi Standardisasi Konsumsi Makanan Direktorat Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Titin Hartini di sela-sela acara Halaqah Syahriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan tema 'Pentingnya Gizi dalam Menciptakan Generasi Berkualitas' Kamis (14/3/2013) di Jakarta.

Kementerian Kesehatan, kata dia, mengimbau kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda) guna membuat PP ASI lebih mengikat. "Perda sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah langsung dapat mengambil tindakan bila ada pelanggaran," ujarnya.

Di dalam PP ASI diatur tentang anjuran inisiasi menyusu dini segera setelah lahir dalam waktu satu jam pertama, pemberian ASI eksklusif untuk bayi hingga berusia 6 bulan, pemberian makan pendamping ASI setelah 6 bulan, dan pemberian ASI tetap dilanjutkan sampai anak berusia 24 bulan. PP ASI juga mengatur tentang pengadaan ruangan khusus menyusui di berbagai tempat umum seperti kantor, mall, terminal, stasiun, dan tempat-tempat umum lainnya.

Kendati cukup lengkap tentang aturan yang mendukung pengadaan ASI eksklusif, namun PP ASI belum memberikan aturan yang jelas tentang aturan bagi promosi susu formula bagi bayi berusia 0 hingga 6 bulan yang seharusnya diberi ASI eksklusif. Ditambah lagi dengan menjamurnya merk-merk susu formula baru yang memperbesar kemungkinan penurunan angka pemberian ASI eksklusif di Indonesia.

Titin menyatakan, aturan tentang promosi produk susu formula untuk bayi usia 0 hingga 6 bulan telah disusun. Kementerian Kesehatan sedianya akan mengeluarkan empat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.

Pemberian ASI, kata dia, dapat menolong mengurangi kemiskinan dan kelaparan. Selain itu, dapat membuat baik bayi maupun ibu terhindar dari berbagai macam penyakit sehingga menurunkan angka kematian.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post