KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI menyatakan optimistis Rancangan Undang Undang Keperawatan dapat disahkan pada tahun ini juga. RUU tentang keperawatan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2009-2014 dan telah menjadi prioritas sejak tahun 2010.
Optimisme diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI, Nova Riyanti Jusuf, Selasa (21/5/2013) di Jakarta. Hal ini disampaikan Nova menanggapi aksi unjuk rasa ribuan perawat di depan Gedung DPR-RI guna mendesak pengesahan RUU Keperawatan.
"Saya optimistis RUU Keperawatan dapat diselesaikan pada tahun 2013. RUU tersebut sudah masuk dalam inisiatif DPR, dan sudah dikembalikan ke komisi IX. RUU tersebut sedang kami bahas bersama dengan Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Hukum dan HAM yang mewakili Pemerintah," kata Nova di gedung DPR.
Adanya undang-undang tentang perawat, menurut Kabid Organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dunaiti Sahar, akan memberi kepastian dan kejelasan terhadap profesi perawat.
Undang-undang keperawatan ini mengatur tentang pendidikan keperawatan, kompetensi, registrasi dan lisensi, praktik keperawatan, hak dan kewajiban perawat, organisasi profesi, kolegium, konsil keperawatan Indonesia dan pembinaan dan pengembangan perawat.
"Selama ini tidak ada aturan khusus tentang profesi dan pendidikan perawat. Padahal, perawat juga termasuk ujung tombak pelayanan rumah sakit," ujar Dunaiti.
Ia menambahkan, hampir 40 sampai 75 persen pelayanan di rumah sakit merupakan bagian dari keperawatan. Hampir semua pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan dilakukan tenaga perawat. Selain itu, 60 persen tenaga kesehatan adalah perawat yang bekerja pada berbagai sarana pelayanan kesehatan. Para perawat melakukan pelayanan 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, dan melakukan kontak pertama dengan klien.
"Dari semua yang dilakukan, profesi perawat kurang mendapat perhatian. Apalagi perawat yang ada di ujung Indonesia," kata Dunaiti. Dia juga berharap melalui unjuk rasa yang dilakukan 10 ribu perawat dari seluruh Indonesia, para wakil rakyat bisa segera mengesahkan rancangan undang-undang keperawatan.
Adanya undang-undang akan membawa profesi perawat Indonesia setingkat dengan negara Asia. Hal ini dikarenakan, dengan aturan yang jelas perawat akan memiliki sistem pendidikan dan pelayanan lebih baik.
Adanya undang-undang juga menyebabkan perawat memiliki organisasi pelindung dan pengatur profesi. "Kita bisa mencontoh Malaysia yang sistem keperawatannya lebih baik, karena memiliki aturan yang pasti," kata Dunaiti.