Kompas.com — Kementerian Kesehatan meluncurkan nomor layanan kesehatan 119. Nomor ini merupakan bagian dari SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu), yang meliputi pelayanan pra-rumah sakit, selama di rumah sakit, dan antarrumah sakit.
"Nantinya masyarakat tidak perlu lagi muter Jakarta cari kamar inap kosong. Cukup telepon maka operator akan menunjukkan rumah sakit terdekat, dengan layanan rawat inap yang masih tersedia," kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan RI, Prof Dr dr Akmal Taher, SpU (K) pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI dan 10 provider telekomunikasi.
Kesepuluh provider tersebut adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Axis Telekom Indonesia, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart Telecom, dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Layanan darurat ini tersedia secara gratis hanya untuk pelanggan PT Telekomunikasi Indonesia, sedangkan untuk 9 Lainnya dikenakan tarif normal.
Untuk sementara layanan ini hanya terbatas pada pencarian kamar kosong di rumah sakit terdekat. Nomor ini juga hanya melayani penduduk di area Jakarta. Untuk menghubungi 119, pengguna harus memencet kode area terlebih dulu.
"Sistem gawat darurat terpadu sangat dibutuhkan untuk kesiapan kita menghadapi situasi apa pun. Kalau sudah mampu teraplikasi dengan baik, maka jika terjadi bencana tentu bisa ditanggulangi dengan baik," kata Akmal.
Sistem ini berada dalam tanggung jawab Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan akan terus mengalami pengembangan. Ke depan, layanan ini diharapkan bisa memberikan penjelasan tentang penyakit. Selain itu, diharapkan daerah-daerah lain bisa terlayani.
"Saat ini sepuluh provider sudah bersedia memberikan layanannya. Ke depannya kami ingin sistem ini berlaku secara nasional, namun hal ini bergantung pada kesiapan tiap daerah," kata Direktur Upaya Kesehatan Rujukan Kemenkes RI dr Chaerul Rajab Nasution SpPD.