Medan (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan menunjuk tiga layanan kesehatan di Sumatera Utara sebagai institusi penerima wajib lapor bagi pengguna atau penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Candra Syafei di Medan Selasa, mengatakan, penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1305/Menkes/SK/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011, tentang institusi penerima wajib lapor.
Dari keputusan itu, Kemenkes menetapkan 131 institusi di seluruh Indonesia, tiga diantaranya di Sumut.
"Ketiga institusi di Sumut tersebut yakni Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik Medan, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara dan Puskesmas Tanjung Morawa Deli Serdang," katanya.
Ia mengatakan, dengan penetapan tersebut maka ketiga institusi itu bertugas menerima laporan pecandu narkotika, melakukan pendataan dan melaksanakan assesmen untuk mengetahui kondisi pecandu.
Selain itu, melakukan rangkaian pengobatan atau perawatan guna kepentingan pemulihan pecandu berdasarkan rencana rehabilitasi atau melakukan rujukan kepada institusi yang memiliki kemampuan.
"Juga melaporkan informasi pecandu kepada kementerian terkait dan melaksanakan tugas atau kewajiban lainnya sesuai ketentuan PP Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika," katanya.
Dalam PP Nomor 25 tahun 2011, lanjutnya, pada pasal 1 Ketentuan Umum disebutkan bahwa wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan pecandu narkotika atau orang tua dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Kita akan buat surat edaran ke Dinas Kesehatan daerah mengenai hal itu. Kita juga akan meminta kepada BNN untuk menyebar luaskan informasi itu karena leading sektor masalah narkoba di provinsi ditangani oleh BNN Provinsi," katanya. (JRD/M034)