DPR: Indonesia Perlu Miliki UU Kesehatan Jiwa

Liputan6 Kesehatan
Liputan6 Kesehatan
DPR: Indonesia Perlu Miliki UU Kesehatan Jiwa
Oct 10th 2011, 03:41

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf mendorong agar Indonesia memiliki undang undang tentang kesehatan jiwa sehingga ada jaminan hukum terhadap orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) serta hak-haknya bisa lebih terlindungi. "Prevalensi ODMK terutama di kota besar cukup tinggi dan penanganannnya tidak hanya melalui Kementerian Kesehatan," kata Nova Riyanti Yusuf di Jakarta.

Nova juga meluncurkan buku karyanya berjudul "Atas Nama Jiwa" yang merupakan kumpulan artikel guna memperingati Hari Kesehatan Jiwa se-Dunia pada Senin (10/10). Menurut Nova, regulasi soal gangguan jiwa saat ini antara lain diatur dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang tidak menyentuh ke kementerian lain.

Padahal, kata dia, pencegahan dan penanganan terhadap ODMK itu harus ditangani secara menyeluruh yakni lintas kementerian dan lintas bidang, tidak hanya pada Kementerian Kesehatan. "Regulasi soal kesehatan jiwa yang hanya beberapa pasal dalam UU Kesehatan belum cukup, apalagi peraturan pemerintah yang mengatur lebih teknis hingga saat ini belum juga terbit," katanya.

Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 2009 ini menambahkan, UU tentang Kesehatan Jiwa tidak hanya lintas kementerian dan lintas bidang, tapi juga lintas negara dan lintas ideologi.

Bangladesh yang relatif lebih terbelakang, menurut dia, sudah memiliki UU tentang Kesehatan Jiwa sejak tahun 2005, menyusul terjadinya bencana alam tsunami pada 26 Desember 2004 yang bersamaan dengan terjadinya bencana serupa di Aceh dan Sumatra Utara. "Indonesia yang korbannya lebih banyak, tapi sampai saat ini belum memiliki UU tentang Kesehatan Jiwa secara khusus," katanya.

Nova menjelaskan, dirinya sudah beberapa kali mendesak agar DPR RI segera membahas RUU tentang Kesehatan Jiwa. Menurut dia, naskah akademik dan draftnya sudah selesai tapi DPR belum memasukkannya pada prioritas program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI tahun 2011, yang lebih memprioritaskan RUU tentang Keperawatan.

"Saya mendesak agar RUU tentang Kesehatan Jiwa ini bisa masuk prolegnas 2012, karena kalau sampai gagal lagi maka semakin kecil kemungkinan bisa dibahas oleh DPR RI periode 2009-2014," katanya. Padahal, urgensinya juga sudah sangat tinggi dengan melihat prevalensinya sudah sangat tinggi.

Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada 2007, prevalensi masalah mental emosional yakni depresi dan ansietas ada sebanyak 11,60 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 24.708.000 jiwa. Kemudian prevalensi gangguan jiwa berat yakni psikosis ada sekitar 0,46 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 1.065.000 juta jiwa. "Data itu adalah hasil riset empat tahun lalu. Pada 2011 ini jumlahnya tentu sudah meningkat," kata Nova.(Ant/ULF)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post