Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih melantik lima anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang merupakan unit non struktural di Kementerian Kesehatan RI yang bertugas mengawasi Rumah Sakit.
"Dengan adanya Badan Pengawas Rumah Sakit, di harapkan kualitas pelayanan Rumah Sakit menjadi lebih baik dan lebih mengutamakan keselamatan pasien," kata Menkes kepada wartawan usai pelantikan yang dilakukan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis.
Mereka yang dilantik adalah dr. H.A. Chalik Masulili, M.Sc dari Kementerian Kesehatan, Soemaryono Rahardjo, SE, MBA dari Persatuan Rumah Sakit Indonesia, Tini Hadad selaku tokoh masyarakat, dr. Wirda Saleh, SH, MHKEs, MARS dari Ikatan Dokter Indonesia dan Tien Gartinah, SKp,MN dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
Tujuan Badan Pengawas Rumah Sakit dibentuk menurut Menkes adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, mengembangkan jangkauan pelayanan dan meningkatkan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
"Pembinaan dan pengawasan rumah sakit dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Pembinaan dan pengawasan internal dilakukan oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit ini," ujar Menkes.
BPRS Pusat itu akan bertugas untuk membuat pedoman-pedoman bagi BPRS daerah yang akan dibentuk selanjutnya.
"Nanti akan disusun pedoman-pedoman bagi BPRS provinsi dan setelah itu baru dibentuk di daerah, kita lihat provinsi-provinsi mana yang sudah siap," kata Menkes.
Selain itu, tugas Badan Pengawas Rumah Sakit juga untuk membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi serta menganalisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan. (A043)