Melarang Merokok Tak Melanggar Hak Asasi Manusia

Tempointeraktif.com - Gaya Hidup
Tempointeraktif.com - Gaya Hidup
Melarang Merokok Tak Melanggar Hak Asasi Manusia
Dec 14th 2011, 12:45

Rabu, 14 Desember 2011 | 19:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Melarang orang untuk tidak merokok bukan berarti melanggar hak asasi manusia. "Hak asasi manusia adalah sesuatu yang bisa mengancam jiwa jika tidak dipenuhi. Berbeda dengan merokok, jika tidak dipenuhi tidak akan mengancam jiwa, jadi merokok bukanlah hak asasi," kata praktisi pengacara senior, Adnan Buyung Nasution yang rilisnya diterima Tempo, Rabu 14 Desember 2011.

Buyung yang berbicara dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia di Kantor Yayasan Kanker Indonesia mengatakan hak asasi manusia merupakan karunia Tuhan kepada manusia untuk melindungi manusia ciptaannya. "Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal dan langgeng. Manusia harus melindunginya," Buyung menambahkan.

Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini mengatakan pemerintah wajib melindungi warga negaranya untuk hidup sehat. "Sudah saatnya pemerintah melakukan kebijakan larangan merokok karena kenyamanan untuk merokok merusak hak-hak orang lain,"ujarnya. Ia mencontohkan saat ia menetap di Belanda, ia merasa dikucilkan lantaran merokok.

Ahli hukum lain, Todung Mulya Lubis berpendapat serupa bahwa rokok bukanlah hak asasi manusia. "Itu hanya kebutuhan. Kalau kita berhenti merokok, tidak akan bikin mati. Sebaliknya, udara bersih adalah hak asasi setiap manusia. Kalau manusia tidak mendapat udara bersih maka manusia akan mati," katanya.

Ia mengatakan, kerap kali ada argumen bahwa merokok adalah hak individu. Namun sikap itu belum menjawab pertanyaan tentang dampak merokok terhadap orang lain yang tidak merokok. "Pelaksanaan hak asasi manusia tidak boleh melanggar hak asasi orang lain, dalam hal ini hak atas kesehatan dari anggota masyarakat lain,"katanya.

Merokok, kata Todung, adalah salah satu kebiasaan yang bisa membahayakan diri sendiri, orang lain dan lingkungan serta menyebabkan ketagihan. Untuk itu, diperlukan aturan tersendiri yang mengatur tata cara merokok seperti undang-undang dan kebijakan kawasan tanpa rokok di berbagai daerah. "Pergub 88 tahun 2010 yang diprakarsai oleh Gubemur Fauzi Bowo itu wujud nyata upaya memenuhi Hak Asasi Manusia," kata Todung.

Dalam acara itu, para korban yang terpapar asap rokok mengungkapkan pengalaman mereka yang terampas hak asasi mereka untuk hidup sehat. Arif Rahmat, salah satu korban mengatakan, ia tidak pernah merokok tapi menjadi korban terpapar asap rokok. "Saya sakit jantung kalau ada asap rokok. Sesak, jantung rasanya ditusuk-tusuk benda tumpul, kalau 5 menit tidak menghindar dari asap rokok, saya bisa pingsan," katanya. Yang menyedihkan, ia tak bisa meminta perokok berhenti merokok di depannya. "Mereka pasti banyak alasannya."

ISTIQOMATUL HAYATI

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post