JAKARTA, KOMPAS - Penyalahgunaan zat psikoaktif baru yang mengandung kanabinoid sintetis dan katinona sintetis meningkat. Zat-zat psikoaktif baru yang dikenal sebagai legal highs dan designer drugs itu jadi ancaman serius kesehatan publik.
Laporan tahunan Badan Pengawasan Narkotika Internasional (INCB) 2012 yang diluncurkan, di Jakarta, Selasa (5/3), menunjukkan, jumlah zat psikoaktif baru yang disalahgunakan naik signifikan di Eropa. Jumlahnya meningkat dari rata-rata 5 jenis per tahun pada 2000 dan 2005 menjadi hampir 10 kali lipat dari jumlah itu pada 2011. Hampir setiap minggu ada zat baru.
Menurut Direktur Pusat Informasi Perserikatan Bangsa- Bangsa (UNIC) Michele Zaccheo, zat-zat psikoaktif baru yang beredar diperkirakan ribuan. Zat-zat itu mudah diperoleh di internet. INCB menyerukan agar negara menindak tegas terhadap produksi, pengedaran, dan penyalahgunaan zat-zat yang membahayakan kesehatan publik.
Menurut Michele, INCB mendesak pemerintah agar membentuk mekanisme pemantau zat-zat psikoaktif baru di pasar gelap, termasuk sistem peringatan dini. Selain itu, juga mendesak tindakan terpadu negara-negara mencegah pembuatan, perdagangan, dan penyalahgunaan zat-zat itu.
INCB menekankan pentingnya berbagi tanggung jawab dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di dunia. "Berbagi tanggung jawab dimaksud bukan hanya kerja sama antarpemerintah antarnegara, melainkan juga kerja sama intrapemerintah dalam satu negara," kata Michele.
Deputi Direktur Bidang Kejahatan Transnasional Kementerian Luar Negeri Indonesia Spica Tutuhatunewa mengatakan, berbagi tanggung jawab merupakan tema besar laporan tahunan INCB tahun 2012. "Negara besar sekalipun tidak akan pernah berhasil memerangi narkoba sendirian," ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan Pemerintah Thailand dalam memerangi narkoba. Kerja sama itu menangkap pengedar narkoba beserta barang bukti yang masuk ke Indonesia dari Thailand ataupun sebaliknya.
Pemerintah Indonesia juga bekerja sama dengan Pemerintah Thailand untuk memberantas tanaman ganja di Aceh. "Masyarakat Aceh diminta mengganti tanaman ganja dengan tanaman produktif lainnya," katanya.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga mengembangkan perjanjian kerja sama dengan sebanyak mungkin negara untuk memberantas peredaran narkoba. Pemerintah juga mencoba menerapkan program pemberantasan narkoba yang telah berhasil dilakukan di negara lain.
Meski demikian, kasus narkoba di Indonesia masih tinggi. Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional Bali Moniaga mengatakan, prevalensi pengguna narkoba 2,2 persen atau 3,7 juta-4,7 juta jiwa dari total penduduk. (K08)