KOMPAS.com - Salah satu cara pencegahan infeksi Human Papilloma Virus (HPV) yaitu dengan melakukan vaksinasi. Namun apakah vaksinasi pada kaum wanita dapat dilakukan saat masa kehamilan?
Menurut dokter spesialis kandungan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit CiptoMangunkusumo (FKUI/RSCM) Jakarta Laila Nuranna, vaksinasi sebaiknya tidak dilakukan saat hamil. "Vaksinasi ditakutkan akan berpengaruh terhadap kesehatan janin," ujarnya dalam simposium dokter yang diadakan oleh Indonesian Working Group Selasa (2/4/2013) di Jakarta.
Sebaliknya, vaksinasi justru dilakukan sebelum aktif berhubungan seksual. "HPV menular melalui hubungan seksual. Jadi, sebaiknya untuk menghindari infeksi, vaksinasi dilakukan sebelum pernah melakukan hubungan seksual," tutur Laila.
Namun jika sudah terlambat, vaksinasi tetap bisa dilakukan, asalkan tidak sedang dalam program merencanakan kehamilan untuk suntikan pertama dan kedua.
Dokter spesialis penyakit dalam FKUI/RSCM Iris Renggani menyatakan dalam kesempatan yang sama, tahapan vaksinasi HPV terdiri dari 3 kali suntikan, yaitu pada bulan ke-0, 2, dan 6.
"Untuk suntikan pertama dan kedua harus sesuai dengan aturan yaitu selang dua bulan, tapi untuk suntikan ketiga bisa dilakukan setahun kemudian. Di antara suntikan kedua dan ketiga tidak apa-apa jika hamil," papar Iris.
Vaksinasi HPV yang dilakukan setelah melahirkan atau sudah aktif secara seksual, kata Iris, perlu didahului dengan skrining. Skrining dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pap smear dan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) . Skrining bertujuan untuk mendeteksi adanya infeksi virus HPV.
Iris menambahkan, HPV adalah virus yang pintar sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem imun tubuh. Manfaat vaksinasi HPV adalah untuk membentuk antibodi yang melapisi virus agar tidak dapat masuk ke dalam sel.