Penanganan "Sleep Apnea" Bisa oleh Dokter Umum

New Feature - Kompas
http://4skripsi.blogspot.com/
Penanganan "Sleep Apnea" Bisa oleh Dokter Umum
Mar 14th 2013, 06:16

Kompas.com - Henti napas saat tidur atau sleep apnea adalah kondisi yang bisa mengganggu kesehatan. Meski begitu, menurut penelitian di Australia, kondisi tersebut sebenarnya cukup diatasi oleh dokter umum dan perawat yang sudah mendapatkan pelatihan dasar.

Selama ini sleep apnea sering dirujuk ke klinik tidur yang umumnya berbiaya cukup mahal. Dalam penelitian di Australia ini terbukti bahwa biaya kesehatan untuk pengobatan sleep apnea bisa ditekan karena dokter umum pun bisa mengatasinya.

"Dengan pelatihan yang tepat, sleep apnea bisa ditangani oleh dokter di pelayanan kesehatan dasar di bawah pengawasan dokter spesialis," kata Dr.Doug McEvoy, ketua peneliti dari Adelaide Institute untuk Kesehatan Tidur.

Orang yang menderita sleep apnea mengalami henti napas berulang kali selama tidur. Kondisi tersebut disebabkan oleh tertutupnya jalan napas oleh jaringan-jaringan di bagian atas hidung dan tenggorokan. Sleep apnea lebih sering dialami orang yang berusia pertengahan, kegemukan, dan berkaitan erat dengan gangguan jantung.

Dalam studi yang dilakukan McEvoy, ia mengikuti 155 orang yang menderita sleep apnea selama 6 bulan. Hasilnya, mereka yang ditangani oleh dokter keluarga dan perawat yang sebelumnya sudah mendapatkan training khusus, memiliki perbaikan yang siginikan tak berbeda dengan pasien yang ditangani dokter spesialis.

Meningkatnya jumlah orang yang kegemukan menyebabkan jumlah pasien yang menderita sleep apnea juga meningkat. Selain penurunan berat badan, salah satu terapi untuk pasien adalah menggunakan mesin khusus CPAP (continuous positive airway pressure) yang dipakai saat tidur. Alat ini akan menyediakan tekanan udara agar tenggorokan tidak tertutup.

Penelitian sebelumnya menunjukkan dokter spesialis kesehatan tidur bisa memasangkan alat khusus CPAP di rumah bagi pasien sleep apnea. McEvoy dan timnya menilai sebenarnya dokter umum juga bisa melakukan hal serupa asalkan sudah diberi pembekalan sebelumnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post